Menakar Dalil Abu Lahab Mendapatkan Keringanan Siksa di Neraka Setiap Hari Senin. Lemah?

Salah satu acara Maulid
Sebuah acara Maulid di Indonesia

Dalam momen maulid, saya, kebanyakan orang, dan barangkali Anda pernah mendengar seseorang bercerita bahwa Abu Lahab mendapatkan keringanan siksa di neraka setiap hari Senin lantaran bergembira atas kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallama. Cerita bermula ketika Tsuwaibah—budak Abu Lahab—memberitakan kelahiran bayi Muhammad. Saking senang dan gembiranya, Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah.

Singkat cerita, ketika Abu Lahab sudah meninggal, keluarganya bermimpi melihatnya sedang disiksa di neraka. Lalu, dalam mimpi itu, Abu Lahab mengaku bahwa azabnya diringankan setiap hari Senin karena ia pernah memerdekakan Tsuwaibah.

Bagi orang awam yang mendengar cerita ini mereka akan berpikir, “Abu Lahab yang kafir saja diringankan siksanya karena senang dengan hari kelahiran Nabi. Apalagi kita yang muslim.”

Ekskalasi dari dampak cerita ini bisa saja menimbulkan madlarat yakni munculnya orang-orang yang berkeyakinan bahwa kemaksiyatan mereka akan diampuni (meskipun tidak bertaubat dan melanggengkan maksiyatnya) dengan cara menghadiri acara-acara maulid.

Maulid diselewengkan menjadi jalan pintas serta pembenaran atas kemaksiyatan yang dilakukan oknum ini. Toh, dosa-dosa tersebut tidak lebih berat daripada kekufuran Abu Lahab.

Untuk memahami duduk permasalahannya mari kita telusuri sumber dalil dari cerita ini.

Sumber Dalil Cerita Abu Lahab dapat “Remisi” Siksa Neraka

Kisah ini diriwayatkan oleh Urwah bin Zubair, seorang tabi’in, dan disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya sebagai berikut:

قَالَ عُرْوَةُ وثُوَيْبَةُ مَوْلَاةٌ لِأَبِي لَهَبٍ كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا فَأَرْضَعَتْ النَّبِيَّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ قَالَ لَهُ مَاذَا لَقِيتَ قَالَ أَبُو لَهَبٍ لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْغَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ.

(Urwah berkata: Tsuwaibah adalah budak perempuan milik Abu Lahab. Abu Lahab memerdekakannya, lalu ia menyusui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Abu Lahab meninggal, sebagian keluarganya melihatnya dalam mimpi dengan keadaan yang buruk. Ia ditanya, “Apa yang telah kamu alami?” Abu Lahab menjawab, “Aku tidak mendapatkan apa pun setelah berpisah dengan kalian, kecuali aku diberi minum karena memerdekakan Tsuwaibah.”) S. Bukhari, Hadits 5101, Kitab an-Nikah.

Ibn Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan sebuah riwayat lain dari As-Suhaili bahwa anggota keluarga yang bermimpi melihat keadaan Abu Lahab di neraka dari Abbas dengan lafaz berikut:

أَنَّ الْعَبَّاسَ قَالَ لَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ رَأَيْتُهُ فِي مَنَامِي بَعْدَ حَوْلٍ فِي شَرِّ حَالٍ فَقَالَ مَا لَقِيتُ بَعْدَكُمْ رَاحَةً إِلَّا أَنَّ الْعَذَابَ يُخَفَّفُ عَنِّي كُلَّ يَوْمِ اثْنَيْنِ قَالَ وَذَلِكَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُلِدَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَكَانَتْ ثُوَيْبَةُ بَشَّرَتْ أَبَا لَهَبٍ بِمَوْلِدِهِ فَأَعْتَقَهَا

“Bahwa Abbas berkata: ketika Abu Lahab mati, setahun kemudian aku melihatnya dalam mimpi dalam kondisi yang buruk, ia berkata: “aku –setelah meninggalkan kalian—tidak pernah merasakan istirahat dari siksa, melainkan azab yang diringankan setiap hari senin,” dia menjelaskan: “Itu karena saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dilahirkan pada hari Senin, waktu ia diberi kabar oleh Tsuwaibah atas kelahirannya, maka Abu Lahab membebaskannya (Tsuwaibah).”

Analisis Kritikal terhadap Riwayat

Beberapa poin penting perlu dikaji terkait riwayat ini:

1. Status Sanad: Mursal dan Lemah

Dalam Fathu al-Bari, Imam Ibn Hajar al-‘Asqalany memberikan banyak catatan di antaranya adalah riwayat hadits ini mursal, karena Urwah ibn Zubair (seorang tabi’in) meriwayatkannya tanpa menyebutkan perantara sahabat Nabi.

Hadis mursal (salah satu jenis hadits dla’if) menurut jumhur ulama tidak bisa dijadikan hujjah, kecuali jika memenuhi syarat ketat (seperti yang diajukan Imam Syafi’i) yakni hadis mursal dapat diterima sebagai hujah dengan empat syarat ketat yang harus terpenuhi secara komprehensif. Tiga syarat pertama berkaitan dengan kualitas perawi, sedangkan satu syarat terakhir menyangkut kualitas matan hadis mursal itu sendiri. Adapun rincian syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kualifikasi Perawi sebagai Tabi’in Senior

Perawi hadis mursal harus berasal dari kalangan tabi’in yang termasuk generasi awal (kibar at-tabi’in), bukan tabi’in junior.

  1. Kredibilitas Perawi yang Diakui

Tabi’in yang meriwayatkan hadis tersebut harus dinilai tsiqah (terpercaya) oleh ulama yang meriwayatkannya.

  1. Dukungan dari Pakar Hadis Terpercaya

Riwayat tersebut harus didukung oleh ahli hadis lain yang memiliki kredibilitas tinggi tanpa adanya penyelisihan dari mereka.

  1. Penguatan dari Sumber Lain

Hadis mursal tersebut harus memiliki penguat (mutaba’ah) berupa salah satu dari berikut:

  • Hadis musnad (bersambung sanadnya)
  • Hadis mursal lain yang setingkat
  • Perkataan sahabat yang sejalan
  • Konsensus mayoritas ulama

2. Mimpi Bukanlah Hujjah Syar’i

Kisah ini bersumber dari mimpi, sementara dalam Islam, mimpi (selain mimpi para nabi) tidak bisa dijadikan dasar hukum atau keyakinan.

Bisa jadi orang yang bermimpi belum masuk Islam saat itu, sehingga mimpinya tidak memiliki nilai otoritatif.

3. Kontradiksi dengan Nash Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ۝ خَالِدِينَ فِيهَا لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْظَرُونَ ۝

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati dalam kekafiran, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Mereka kekal di dalamnya. Tidak akan diringankan azab dari mereka, dan mereka tidak diberi penangguhan.” (QS. Al-Baqarah: 161-162)

مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُوا۟ مَسَـٰجِدَ ٱللَّهِ شَـٰهِدِينَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِم بِٱلْكُفْرِ ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَـٰلُهُمْ وَفِى ٱلنَّارِ هُمْ خَـٰلِدُونَ ۝

“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedangkan mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Mereka itulah orang-orang yang sia-sia amalannya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS. At-Taubah: 17)

تَبَّتْ يَدَآ أَبِى لَهَبٍۢ وَتَبَّ ۝ مَآ أَغْنَىٰ عَنْهُ مَالُهُۥ وَمَا كَسَبَ ۝ سَيَصْلَىٰ نَارًۭا ذَاتَ لَهَبٍۢ ۝

“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan benar-benar binasa dia!. Tidaklah berguna baginya hartanya dan apa yang dia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak (neraka).” (QS. Al-Lahab: 1-3)

Ayat ini jelas menyatakan bahwa orang kafir tidak akan mendapat keringanan siksa dan amalnya tidak berguna. Lalu, bagaimana mungkin riwayat yang lemah ini mengecualikannya? Bahkan Abu Lahab secara khusus menjadi orang kafir yang termasuk disebutkan dalam al-Quran yakni Surat al-Lahab.

4. Ketidaksesuaian dengan Sejarah

Dalam riwayat tersebut, Urwah menyebutkan bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah setelah kelahiran Nabi, kemudian Tsuwaibah pun menyusui Nabi. Namun, Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari ketika mensyarah hadis tersebut bahwa riwayat yang dibawakan oleh Urwah menyelisihi kitab-kitab sirah.

قوله : ( وكان أبو لهب أعتقها فأرضعت النبي صلى الله عليه وسلم ) ظاهره أن عتقه لها كان قبل إرضاعها , والذي في السير يخالفه , وهو أن أبا لهب أعتقها قبل الهجرة وذلك بعد الإرضاع بدهر طويل

Dan perkataan Urwah: “dan adapun Abu Lahab memerdekakannya kemudian dia menyusui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Secara zahirnya bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah sebelum ia menyusui Nabi, adapun yang ada di (kitab-kitab) sirah menyelisihi hal tersebut, adapun Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah sebelum hijrah dan hal tersebut terjadi setelah menyusui untuk waktu yang lama.

Ternyata Ibnu Hajar tidak bersendirian dalam menyebutkan hal tersebut, di antara ulama lain yang bersepakat dengan Ibnu Hajar adalah Ibnu Sa’ad. Dalam Thabaqât-nya ia meriwayatkan dari al-Wâqidiy dari banyak ulama, mereka menuturkan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama selalu melakukan silaturahmi kepada Tsuwaibah ketika beliau berada di Makkah, dan Khadijah juga memuliakannya sedangkan ia pada waktu itu masih berstatus budak. Beliau meminta kepada Abu Lahab untuk menjualnya untuk dimerdekakan, akan tetapi Abu Lahab tidak mau. Tatkala Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam telah hijrah ke Madinah, lalu Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengirimkan kepadanya (sesuatu) untuk menyambung silaturahmi, sampai datang berita wafatnya beliau pada tahun ketujuh saat kepulangan Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Khaibar.”

5. Pendapat Ulama-Ulama Lain Mengenai Hadits Ini

Meski demikian, sebagian ulama memberikan beberapa kemungkinan penafsiran:

Al-Baihaqi mengatakan:

“Yang dimaksud dengan batalnya kebaikan untuk orang kafir adalah mereka tidak bisa terbebas dari neraka atau masuk surga, tetapi siksaan atas dosa selain kekafiran bisa diringankan.”

Al-Qurthubi berpendapat:

“Keringanan ini khusus untuk Abu Lahab dan yang disebutkan dalam nash.”

Ibnu Al-Munir menjelaskan:

“Ada dua masalah di sini:

  • Mustahil menganggap amal kafir sebagai ibadah, karena syarat ibadah adalah niat yang benar, dan ini tidak ada pada orang kafir.
  • Memberi balasan kepada orang kafir atas sebagian amal sebagai karunia Allah, dan ini tidak mustahil.”

Iyadh menegaskan:

“Telah disepakati bahwa orang kafir tidak mendapatkan manfaat dari amal mereka, tidak diberi pahala, dan tidak diringankan siksanya, meskipun sebagian mereka lebih ringan siksanya daripada yang lain.”

Kesimpulan: Antara Karunia dan Kaidah Syar’i

Jika riwayat ini diterima sekalipun, maka:

  • Ini adalah kekhususan (seperti kisah Abu Thalib yang diringankan siksanya), bukan dalil umum.
  • Bukan berarti amal kafir dianggap ibadah, tetapi bisa jadi sebagai karunia/kekhususan dari Allah yang terbatas.
  • Tidak bisa dijadikan dalil karena:
    • Riwayatnya lemah.
    • Berdasarkan mimpi, bukan dalil qath’i.
    • Bertentangan dengan prinsip umum dalam Al-Qur’an.

Pandangan Akhir

Setelah mengetahui pemaparan kelemahan sumber hadits cerita ini maka alangkah lebih bijak jika cerita ini tidak dijadikan dalil dan tidak untuk diterapkan sebagai umum.

Yang lebih utama, kita berpegang pada dalil-dalil yang kuat terutama Al-Qur’an yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad kita tercinta. Semoga wasilah dan maqam tertinggi bagi Beliau shallalahu alaihi wa sallama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tinggalkan komentar