Tata Cara Shalat Jenazah Beserta Bacaan (Menurut Madzhab Syafi’i)

Shalat jenazah merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki kedudukan khusus dalam syariat Islam. Berbeda dengan shalat-shalat lainnya, shalat jenazah tidak memiliki ruku’ dan sujud, namun terdiri dari rangkaian takbir yang di dalamnya terkandung doa dan permohonan ampunan bagi saudara muslim yang telah berpulang. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tata cara pelaksanaan shalat jenazah beserta bacaan-bacaannya sesuai dengan pandangan fiqh madzhab Syafi’i, sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mu’tabarah seperti Minhaj al-Thalibin, Fath al-Mu’in, I’anah al-Thalibin, dan Kifayah al-Akhyar.

1. Pengertian dan Hukum Shalat Jenazah

Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk mendoakan seorang muslim yang telah meninggal dunia. Dalam istilah fiqh Syafi’iyah, shalat ini disebut juga shalat al-mayyit.

Hukum melaksanakan shalat jenazah adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban ini akan gugur dari seluruh kaum muslimin di suatu wilayah apabila telah ada sebagian dari mereka yang melaksanakannya, sebagaimana ditegaskan dalam kitab Minhaj al-Thalibin karya Imam Nawawi. Namun apabila tidak ada seorang pun yang menunaikannya, maka seluruh penduduk yang mengetahui kematian tersebut menanggung dosa secara kolektif.

Kewajiban ini berlaku untuk setiap jenazah muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak (termasuk bayi yang sempat menunjukkan tanda kehidupan seperti menangis atau bergerak setelah lahir). Adapun bayi yang gugur (keguguran) dan belum menunjukkan tanda kehidupan, dalam pandangan Syafi’iyah tidak dishalati, namun tetap dimandikan, dikafani, dan dikuburkan jika sudah berbentuk manusia (mencapai usia kandungan minimal 4 bulan).


2. Syarat Sah Shalat Jenazah

Menurut ulama Syafi’iyah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar shalat jenazah dianggap sah:

  1. Suci dari hadas besar dan kecil, serta suci badan, pakaian, dan tempat dari najis, sebagaimana syarat shalat pada umumnya.
  2. Menutup aurat.
  3. Menghadap kiblat, baik jenazah maupun orang yang menyalatkannya.
  4. Jenazah telah dimandikan dan dikafani terlebih dahulu (atau minimal ditayamumkan jika tidak memungkinkan dimandikan, misalnya karena tubuhnya hancur atau air tidak tersedia).
  5. Jenazah diletakkan di sebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali dalam shalat ghaib.
  6. Jenazah adalah seorang muslim dan bukan orang yang gugur syahid di medan perang (syuhada perang tidak dimandikan dan tidak dishalati menurut pendapat mu’tamad dalam madzhab Syafi’i).

3. Rukun Shalat Jenazah

Ulama Syafi’iyah menetapkan bahwa shalat jenazah memiliki tujuh rukun yang harus dipenuhi:

  1. Niat
  2. Berdiri bagi yang mampu (bagi yang shalat sendirian atau menjadi imam; makmum boleh duduk jika ada uzur mengikuti hukum shalat biasa)
  3. Takbir sebanyak empat kali (termasuk takbiratul ihram)
  4. Membaca surat Al-Fatihah, dilakukan setelah takbir pertama
  5. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ, dilakukan setelah takbir kedua
  6. Mendoakan jenazah, dilakukan setelah takbir ketiga
  7. Salam, dilakukan setelah takbir keempat

Catatan: Poin nomor 3 di atas (“takbir sebanyak empat kali”) dihitung sebagai satu rukun tunggal yang mencakup keseluruhan empat takbir, bukan empat rukun yang terpisah. Yang membedakan antar-takbir hanyalah bacaan yang menyertainya: takbir pertama diikuti Al-Fatihah, takbir kedua diikuti shalawat, takbir ketiga diikuti doa jenazah, sedangkan takbir keempat tidak memiliki bacaan wajib setelahnya dan langsung disusul salam (doa penutup sebelum salam, sebagaimana akan dijelaskan pada bagian tata cara, hukumnya sunnah dan bukan rukun).

Tidak ada ruku’, i’tidal, sujud, maupun tasyahud dalam shalat jenazah. Seluruh rangkaian dilakukan dalam posisi berdiri.


4. Sunnah-Sunnah dalam Shalat Jenazah

Selain rukun di atas, terdapat beberapa hal yang disunnahkan:

  • Mengangkat kedua tangan pada setiap takbir (sebagaimana takbiratul ihram dalam shalat biasa).
  • Membaca ta’awwudz sebelum Al-Fatihah.
  • Merendahkan suara bacaan (israr), baik siang maupun malam, baik shalat itu dilakukan sendiri-sendiri maupun berjamaah.
  • Berdoa setelah takbir keempat sebelum salam.
  • Memperbanyak shaf, minimal tiga shaf, karena terdapat riwayat yang menunjukkan keutamaannya.
  • Imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki, dan sejajar dengan bagian tengah/pinggang jenazah perempuan.
  • Khusyuk dan mendoakan jenazah dengan doa yang tulus, karena doa dalam shalat jenazah berkedudukan sebagai syafaat bagi si mayit.

5. Tata Cara Pelaksanaan Shalat Jenazah Beserta Bacaan Lengkap

A. Niat Shalat Jenazah

Niat dilakukan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Berikut lafal niat yang biasa dilafalkan untuk memudahkan (talaffuzh bi an-niyyah), yang disesuaikan dengan status jenazah:

Niat untuk jenazah laki-laki (imam):

أُصَلِّي عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushallii ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbiiraatin fardlal kifaayati imaaman lillaahi ta’aalaa

“Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir, fardhu kifayah, sebagai imam, karena Allah Ta’ala.”

Niat untuk jenazah perempuan:

أُصَلِّي عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushallii ‘alaa haadzihil mayyitati arba’a takbiiraatin fardlal kifaayati imaaman lillaahi ta’aalaa

“Aku niat shalat atas mayit perempuan ini empat takbir, fardhu kifayah, sebagai imam, karena Allah Ta’ala.”

Catatan:

  • Jika menjadi makmum, lafal “imaaman” diganti “ma’muuman”.
  • Jika shalat sendirian (munfarid), kata “imaaman” dihilangkan atau diganti sesuai konteks.
  • Jika jenazahnya anak laki-laki, dapat ditambahkan “at-thifli” (الطِّفْلِ), dan untuk anak perempuan “at-thiflah” (الطِّفْلَةِ).
  • Substansi niat yang wajib menurut madzhab Syafi’i cukup: qashdul fi’li (menyengaja perbuatan shalat), ta’yin (menentukan bahwa ini shalat jenazah), dan ifadhah ila Allah (niat karena Allah). Lafal di atas hanyalah bentuk pelafalan untuk membantu menghadirkan niat di hati, bukan rukun yang wajib diucapkan.

B. Takbir Pertama (Takbiratul Ihram)

Setelah niat, mengucapkan takbir pertama:

اللهُ أَكْبَرُ

Allaahu akbar

Kemudian dilanjutkan membaca Surat Al-Fatihah, dengan didahului ta’awwudz sebagai sunnah:

أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

Kemudian membaca:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ، إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ، اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ، صِرَاطَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّيْنَ

(Membaca Surat Al-Fatihah secara lengkap sebagaimana dalam shalat pada umumnya)

C. Takbir Kedua

Mengucapkan takbir kedua:

اللهُ أَكْبَرُ

Allaahu akbar

Dilanjutkan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ. Bentuk yang paling utama adalah shalawat Ibrahimiyah sebagaimana dalam tasyahud:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

Allaahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa shallaita ‘alaa Ibraahiima wa ‘alaa aali Ibraahiim, wa baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa baarakta ‘alaa Ibraahiima wa ‘alaa aali Ibraahiim, fil ‘aalamiina innaka hamiidun majiid

“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan shalawat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Berkahilah Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkahi Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim, di seluruh alam semesta. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.”

D. Takbir Ketiga

Mengucapkan takbir ketiga:

اللهُ أَكْبَرُ

Allaahu akbar

Dilanjutkan dengan doa untuk jenazah, yang merupakan rukun inti dari shalat jenazah. Berikut doa yang paling masyhur diriwayatkan dan dianjurkan dalam kitab-kitab fiqh Syafi’i:

Doa untuk jenazah dewasa laki-laki:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

Allaahummaghfir lahu warhamhu wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkholahu, waghsilhu bil maa-i wats-tsalji wal barodi, wa naqqihi minal khothooyaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danasi, wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, wa adkhilhul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzaabil qabri wa ‘adzaabin naar

“Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, maafkanlah kesalahannya. Muliakanlah tempat kembalinya, luaskanlah kuburnya. Mandikanlah ia dengan air, salju, dan embun. Bersihkanlah ia dari segala kesalahan sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Masukkanlah ia ke dalam surga, dan lindungilah ia dari siksa kubur dan siksa neraka.”

Versi pendek/ringkas (jenazah laki-laki):

Doa di atas adalah bacaan yang paling utama dan lengkap (akmal). Namun demikian, ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa rukun doa jenazah dapat terpenuhi dengan bacaan yang jauh lebih ringkas, selama mengandung makna permohonan ampun bagi mayit. Bacaan minimal yang mencukupi rukun tersebut, misalnya:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ

Allaahummaghfir lahu warhamhu

atau bisa ditambahi

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاجْعَلْ الْجَنَّةَ مَثْوَاهُ

“Ya Allah, ampunilah dan kasihanilah dia. , sejahterakanlah dia, maafkanlah kesalahannya dan jadikanlah surga tempat tinggalnya”

Bacaan ringkas ini biasa digunakan dalam kondisi darurat, terburu-buru, atau bagi yang belum hafal doa yang panjang, dan tetap sah menggugurkan kewajiban fardhu kifayah shalat jenazah.

Doa untuk jenazah perempuan (mengganti dhamir hu menjadi ha):

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا، وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا وَوَسِّعْ مُدْخَلَهَا، وَاغْسِلْهَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهَا مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا، وَأَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

Allaahummaghfir lahaa warhamhaa wa ‘aafihaa wa’fu ‘anhaa, wa akrim nuzulahaa wa wassi’ madkholahaa, waghsilhaa bil maa-i wats-tsalji wal barodi, wa naqqihaa minal khothooyaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danasi, wa abdilhaa daaran khairan min daarihaa, wa ahlan khairan min ahlihaa, wa zaujan khairan min zaujihaa, wa adkhilhal jannata, wa a’idzhaa min ‘adzaabil qabri wa ‘adzaabin naar

Versi pendek/ringkas (jenazah perempuan):

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا

Allaahummaghfir lahaa warhamhaa

“Ya Allah, ampunilah dan kasihanilah dia.”

Doa untuk jenazah anak-anak (belum baligh), sebagaimana disebutkan dalam kitab Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin, karena anak kecil belum memiliki dosa yang perlu dimintakan ampun, doanya diarahkan sebagai simpanan kebaikan (dzukhr) bagi kedua orang tuanya:

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيْعًا، وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا، وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوْبِهِمَا، وَلَا تَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ وَلَا تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ

Allaahummaj’alhu farathan li abawaihi wa salafan wa dzukhran wa mau’izhatan wa’tibaaran wa syafii’an, wa tsaqqil bihi mawaaziinahumaa, wa afrighish shabra ‘alaa quluubihimaa, wa laa taftinhumaa ba’dahu wa laa tahrimhumaa ajrahu

“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai pendahulu, simpanan, pelajaran, dan pemberi syafaat bagi kedua orang tuanya. Beratkanlah timbangan kebaikan keduanya karenanya, curahkanlah kesabaran ke dalam hati keduanya, dan janganlah Engkau timpakan fitnah kepada keduanya sepeninggalnya, serta jangan halangi keduanya dari pahalanya.”

(Untuk jenazah anak perempuan, dhamir disesuaikan menjadi muannats: ij’alhaa, dan seterusnya)

E. Takbir Keempat

Mengucapkan takbir keempat:

اللهُ أَكْبَرُ

Allaahu akbar

Setelah takbir keempat, disunnahkan membaca doa berikut sebelum salam:

اَللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu

“Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, janganlah Engkau timpakan fitnah kepada kami sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”

F. Salam

Diakhiri dengan salam sambil menoleh ke kanan (dan disunnahkan juga ke kiri sebagaimana pendapat yang lebih kuat/ashah dalam madzhab Syafi’i, meskipun sebagian mencukupkan satu kali salam):

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh


6. Ringkasan Urutan Pelaksanaan

Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan urutan pelaksanaan shalat jenazah:

UrutanBacaan
1Niat (dalam hati)
2Takbir pertama (takbiratul ihram)
3Membaca Al-Fatihah
4Takbir kedua
5Membaca shalawat kepada Nabi ﷺ
6Takbir ketiga
7Mendoakan jenazah
8Takbir keempat
9Berdoa (sunnah)
10Salam

7. Shalat Jenazah Ghaib

Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan tanpa kehadiran jenazah secara fisik, misalnya karena jenazah berada di kota atau negara lain. Madzhab Syafi’i membolehkan pelaksanaan shalat ghaib, berdasarkan riwayat bahwa Nabi Muhammad ﷺ menyalatkan Raja Najasyi dari Habasyah (Ethiopia) yang wafat, padahal jenazahnya tidak berada di hadapan Nabi ﷺ dan para sahabat.

Tata cara shalat ghaib pada dasarnya sama persis dengan shalat jenazah biasa, hanya saja tidak ada jenazah yang diletakkan di hadapan orang yang menyalatkan, dan niat cukup diarahkan kepada mayit yang dimaksud meskipun berada di tempat yang jauh. Sebagian ulama Syafi’iyah memberikan batasan waktu, yaitu sebaiknya dilakukan tidak lebih dari sebulan sejak kematian, meskipun terdapat pula pendapat yang membolehkannya kapan saja.


8. Posisi Imam terhadap Jenazah

Salah satu hal yang membedakan dengan madzhab lain adalah posisi imam/orang yang menyalatkan terhadap jenazah:

  • Jenazah laki-laki: imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah.
  • Jenazah perempuan: imam berdiri sejajar dengan bagian tengah/pinggang (perut) jenazah, karena bagian ini dianggap lebih menutupi dari pandangan.

Jika jenazah yang dishalati lebih dari satu (campuran laki-laki dan perempuan), maka jenazah laki-laki diletakkan lebih dekat dengan imam (di sebelah kiblat imam), sedangkan jenazah perempuan diletakkan setelahnya (lebih jauh dari imam mengarah kiblat), dengan urutan berdasarkan keutamaan (misalnya jenazah anak-anak, dan seterusnya, sebagaimana dirinci dalam kitab-kitab furu’iyah Syafi’iyah).


9. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Jamaah lebih utama daripada shalat sendirian, meskipun shalat jenazah tetap sah dilakukan sendirian (munfarid).
  2. Boleh diulang — sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan seseorang menyalati jenazah yang sama lebih dari satu kali (misalnya bagi yang belum sempat ikut shalat jamaah pertama), selama jenazah belum dikuburkan atau dalam kondisi tertentu setelah dikuburkan (shalat di atas kubur), berdasarkan riwayat bahwa Nabi ﷺ pernah menyalatkan kembali jenazah yang telah dikuburkan sebelumnya.
  3. Tidak disyaratkan wudhu ulang khusus, cukup dengan syarat suci sebagaimana shalat pada umumnya.
  4. Perempuan juga boleh melaksanakan shalat jenazah, baik sendiri maupun berjamaah, namun keutamaan mengantar jenazah ke pemakaman tetap diutamakan bagi laki-laki.
  5. Bacaan Al-Fatihah dan shalawat wajib dilaksanakan meski singkat; tidak sah shalat jenazah tanpa keduanya menurut mu’tamad madzhab Syafi’i.

10. Rujukan Kitab Fiqh Syafi’iyah

Pembahasan tata cara shalat jenazah ini dirujuk dari beberapa kitab fiqh mu’tabarah dalam madzhab Syafi’i, di antaranya:

  • Minhaj al-Thalibin — Imam Nawawi
  • Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain — Syekh Zainuddin al-Malibari
  • I’anah al-Thalibin — Sayyid Bakri Syatha (syarah atas Fath al-Mu’in)
  • Kifayah al-Akhyar — Imam Taqiyuddin al-Hishni
  • Al-Umm — Imam Syafi’i
  • Raudhah al-Thalibin — Imam Nawawi

Disarankan bagi pembaca untuk merujuk langsung ke kitab-kitab tersebut atau berkonsultasi dengan kyai/ustadz setempat untuk pendalaman lebih lanjut, mengingat terdapat beberapa perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama Syafi’iyah sendiri dalam beberapa perincian teknis, seperti jumlah salam dan batasan waktu shalat ghaib.


Wallahu a’lam bish-shawab.

Tinggalkan komentar