Salah Kaprah Penggunaan Istilah “Ustadz”

Ustadz adalah istilah, gelar maupun panggilan sudah menjadi lumrah di masyarakat kita. Sering kali kita memanggil orang yang mengajari baca alif ba ta sebagai ustadz/ustadzah. Begitu pula orang yang mengajari baca tulis al-Quran, kitab, dan yang bisa ceramah dan memimpin tahlil, kita memanggilnya sebagai ustadz. Namun pernahkah kita berpikir apa arti kata “Ustadz” itu? Dari manakah kata itu berasal? Sudah tepatkah kita dalam menggunakan dan menyematkannya selama ini?

Penggunaan istilah “ustadz” sudah menjadi lumrah di masyarakat kita. Sering kali kita memanggil orang yang mengajari baca alif ba ta sebagai Ustadz. Begitu pula orang yang mengajari al-Quran, kitab, dan yang bisa ceramah dan memimpin tahlil, kita memanggilnya sebagai Ustadz. Namun pernahkah kita berpikir apa arti kata “Ustadz” itu? Dari manakah kata itu berasal? Sudah tepatkah kita dalam menggunakan dan menyematkannya selama ini?

Ustadz?

Asal Muasal Kata Ustadz

Ustadz (“أُسْتَاذٌ”) bukanlah bahasa Arab melainkan mu’arrab (hasil arabisasi). Asalnya yaitu Ustad yang berasal dari bahasa Persi yang diserap ke dalam bahasa Arab. Hal ini terjadi karena saling bersentuhannya kedua budaya, Arab dan Persi, di abad 8-10 M pada masa Dinasti Abbasiyah. Pada masa itu peradaban ilmu dan budaya berpusat di Baghdad.

Ustad dalam bahasa persi sendiri merujuk kepada master, guru, atau orang ahli. Di Persia, ustad digunakan untuk menyebut ahli dalam bidang tertentu, seperti seni, sastra, atau ilmu pengetahuan. Ketika diserap ke dalam bahasa Arab, maknanya tetap merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian tinggi di suatu bidang, bukan sekadar pengajar dasar.

Perkembangan Makna Ustadz di Era Modern

Di berbagai belahan dunia, istilah ustadz mengalami pergeseran makna yang unik, menyesuaikan dengan konteks budaya dan keagamaan setempat. Namun, yang menarik adalah betapa berbeda nasib kata ini di Timur Tengah dan Asia Tenggara, khususnya Indonesia.

Di Timur Tengah, istilah “ustadz” tetap mempertahankan makna aslinya sebagai panggilan bagi ahli atau master di berbagai bidang. Di universitas ternama seperti Al-Azhar di Mesir atau King Saud di Arab Saudi, “ustadz” digunakan untuk merujuk pada dosen atau profesor, baik dalam ilmu agama maupun disiplin lain seperti kedokteran, teknik, atau sastra. Misalnya, seorang profesor tafsir di Al-Azhar dipanggil “Ustadz Dr.” dalam kapasitas akademiknya, sementara di luar kampus ia mungkin disebut “Syaikh” jika memiliki otoritas keagamaan. Beberapa tingkatan ustadz sebagai jabatan akademik antara lain: Ustadz Musaid (asisten profesor), Ustadz Musyarik (profesor asosiasi), dan Ustadz (profesor penuh).

Bahkan dalam dunia seni, maestro musik seperti pemain oud terkenal kadang disebut “ustadz” sebagai penghormatan atas keahlian mereka. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa di negara-negara Arab, “ustadz” adalah simbol otoritas keilmuan yang luas, jauh berbeda dengan makna yang telah menyempit di Indonesia.

Hal Ini selaras dengan akar katanya dalam bahasa Persia yang merujuk pada master atau ahli di bidang tertentu. Alhasil, ustadz di timur tengah adalah professor yang mana adalah puncak karier di dunia akademik.

Pendangkalan Makna Ustadz di Indonesia

Di Indonesia, istilah ustadz mengalami islamisasi sehingga identitas keislaman sangat melekat pada istilah ini. Namun, pendangkalan dan penyempitan maknanya yang signifikan tak bisa dihindarkan. Berbeda dengan makna aslinya yang dalam dan luas, di sini kata ini seolah menjadi gelar otomatis bagi siapa saja yang berkecimpung dalam kegiatan keagamaan, tanpa memandang kedalaman ilmu.

Beberapa contoh penyimpangan yang sering kita temui:

  • Seorang pengajar mengaji dasar di TPQ langsung dipanggil ustadz, padahal ia mungkin baru belajar agama secara informal.
  • Penceramah yang viral di media sosial dianggap ustadz, meski pemahaman agamanya masih dangkal.
  • Bahkan, ada yang menyematkan gelar ini hanya karena sering memimpin tahlil atau doa.

Ketidaktepatan penggunaan istilah ini bukan sekadar persoalan bahasa, tapi juga membawa beberapa dampak serius:

  • Krisis Otoritas Keagamaan: Masyarakat sulit membedakan antara ahli agama sejati dengan figur yang hanya pandai bicara.
  • Penyalahgunaan Gelar: Banyak jelmaan “ustadz gadungan” dan “ustadz selebritas” memanfaatkan gelar untuk kepentingan pribadi, bisnis dan popularitas.
  • Degradasi Makna Ilmu: Gelar yang seharusnya mulia menjadi kehilangan nilai karena diberikan secara sembarangan.

Bagaimana Seharusnya?

Mengembalikan makna asli ustadz bukan sekadar isu bahasa, tetapi menyangkut otoritas, kejujuran, dan kejelasan yang perlu dijaga. Untuk mengembalikan kedalaman dan keluasan makna ustadz, kita perlu memulai dari kesadaran kolektif bahwa gelar ini bukan sekadar panggilan kosong, melainkan penanda otoritas keilmuan yang seharusnya dijaga integritasnya. Langkah pertama yang paling mendasar adalah membatasi penggunaan istilah ini hanya untuk mereka yang benar-benar ahli dalam bidangnya, bukan sekadar pengajar level dasar.

Untuk pengajar level dasar bisa menggunakan panggilan lain seperti guru ngaji atau mu’allim. Untuk penceramah bisa kita panggil sebagai da’i. Sedangkan gelar ustadz dihilangkan saja jika memang tidak pantas untuk disandang karena nama saja sudah cukup.

Yang tak kalah penting adalah edukasi kepada masyarakat luas. Banyak orang tidak menyadari bahwa mengikuti ajaran seorang yang dianggap ustadz tanpa memverifikasi latar belakang keilmuannya bisa berisiko. Masyarakat perlu diedukasi untuk menanyakan dari mana seorang ustadz memperoleh ilmunya, siapa gurunya, dan berapa lama ia menekuni bidang yang diajarkannya. Tradisi sanad keilmuan yang menjadi ciri khas Islam seharusnya tidak ditinggalkan hanya karena faktor popularitas semata.

Pada akhirnya, menghormati makna asli ustadz bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan bentuk penghargaan terhadap ilmu pengetahuan itu sendiri. Ketika kita dengan mudah memberikan gelar ini kepada siapa saja, tanpa mempertimbangkan kedalaman ilmu, tanpa sadar kita telah merendahkan nilai-nilai keilmuan yang justru sangat dijunjung tinggi dalam tradisi Islam.

Mungkin sudah waktunya para ulama dan lembaga keagamaan merumuskan kembali kriteria objektif untuk penyematan gelar ini, agar tidak terjadi penyimpangan makna yang semakin meluas. Sebab, jika setiap orang bisa disebut ustadz, lalu apa lagi yang membedakan antara yang benar-benar ahli dengan yang sekadar pandai bicara?

Penutup

Gelar ustadz seharusnya menjadi tanda kehormatan bagi mereka yang mendalam ilmunya, bukan sekadar panggilan umum. Jika kita terus mengabaikan makna aslinya, bukankah tidak mungkin suatu saat gelar ini akan benar-benar kehilangan ruhnya? akankah generasi mendatang masih menghormati ilmu dan ulama sejati?

Mari kita lebih bijak dalam menggunakan istilah-istilah keagamaan. Karena dalam Islam, gelar bukan sekadar panggilan, tapi mencerminkan tanggung jawab dan amanah ilmu yang dibawa.

Tinggalkan komentar