Kalkulator Faraidh
Tools online perhitungan bagian harta waris – insantri.com
Mazhab Syafi’i
📝 Data Pewaris
Harta setelah dikurangi hutang & biaya jenazah
📖 Ketentuan Umum
Bagian Tetap (Furudh)
- Suami: 1/2 (tanpa anak) atau 1/4 (dengan anak)
- Istri: 1/4 (tanpa anak) atau 1/8 (dengan anak)
- Ayah: 1/6 (dengan anak) atau 1/3 + sisa (tanpa anak)
- Ibu: 1/6 (dengan anak) atau 1/3 (tanpa anak)
- Anak Perempuan: 1/2 (sendirian) atau 2/3 (bersama)
Asabah (Sisa)
- Anak Laki-laki: mendapat sisa harta
- Ayah: 1/3 + sisa (jika tidak ada anak)
- Kakek: sisa (jika tidak ada ayah & anak)
- Saudara Kandung: sisa (jika tidak ada anak & ayah)
- Nisbah anak laki : perempuan = 2 : 1
Kasus Khusus
- ‘Aul: Jumlah bagian > 1, dikurangi proporsional
- Radd: Sisa kembali ke waris (kecuali suami/istri)
- Hajb: Waris yang terhalang oleh waris lain
- Kalalah: Meninggal tanpa ayah & anak