Panggung Shalawat: Bid’ah atau Ibadah?

Oleh: Mudhofar

Pendahuluan

Belakangan ini, fenomena panggung shalawat massal dengan nuansa konser semakin marak di berbagai kota. Ribuan orang hadir, sound system raksasa menggelegar, deretan “bintang qasidah” diundang dari berbagai daerah, dan biaya operasional yang mencapai ratusan juta rupiah ditanggung oleh sponsor atau donatur besar. Di satu sisi, fenomena ini menunjukkan geliat kecintaan umat kepada Baginda Nabi Muhammad ﷺ. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan kritis yang menggelitik: Apakah praktik ini masih termasuk ibadah yang terpuji, atau justru telah bergeser menjadi komoditas hiburan berbalut agama? Dan yang lebih fundamental: apakah ini termasuk bid’ah yang harus dihindari?

Lebih memprihatinkan lagi, kita sering menyaksikan pemandangan di acara-acara tersebut: wanita-wanita berjoget mengikuti irama shalawat, berteriak histeris, dan “ngefans” dengan vokalis—entah karena ketampanan, suara merdu, atau klaim keturunan Nabi. Fenomena ini jarang dibahas secara terbuka karena dianggap sensitif, namun inilah realitas yang terjadi di lapangan.

Artikel ini tidak bermaksud menghakimi pelaku, apalagi menyudutkan majelis shalawat kampung yang sederhana dan ikhlas. Namun, sebagai bentuk nasihat dan tadzkirah, kita perlu duduk sejenak merenungkan kembali kaidah-kaidah ushul fiqh yang telah diwariskan para ulama salaf, serta menjawab beberapa anggapan populer yang sering melandasi praktik ini. Mari kita bedah secara jernih dan berimbang.

I. Dalil Shalawat: Ibadah yang Diperintahkan

Sebelum kita membahas “panggungnya”, kita harus terlebih dahulu menegaskan status shalawat itu sendiri. Shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ adalah ibadah mahdhah (murni) yang diperintahkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

A. Perintah Shalawat dalam Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab [33]: 56)

Ayat ini menggunakan kata perintah (amr) dengan redaksi “shallu ‘alaih” (bershalawatlah untuknya), yang dalam ushul fiqh menunjukkan kewajiban. Para ulama berbeda pendapat apakah shalawat itu wajib setiap kali disebut nama Nabi atau cukup sekali seumur hidup, namun yang pasti, shalawat adalah ibadah yang memiliki dasar perintah yang jelas.

B. Perintah Shalawat dalam Hadits

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا
“Barang siapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan keutamaan shalawat dan janji pahala yang berlipat ganda. Namun, perlu dicatat bahwa janji pahala ini berlaku bagi mereka yang melakukannya dengan ikhlas dan sesuai tuntunan, bukan bagi mereka yang menjadikannya sebagai ajang hiburan atau popularitas.

C. Kesimpulan

Shalawat adalah ibadah mahdhah yang memiliki dalil qath’i (pasti) dari Al-Qur’an dan Sunnah. Ia bukan sekadar kebiasaan atau tradisi budaya yang bisa diubah-ubah seenaknya. Karena statusnya sebagai ibadah, maka ia tunduk pada kaidah-kaidah ushul fiqh tentang ibadah, yang akan kita bahas selanjutnya.

II. Hukum Asal Ibadah dalam Ushul Fiqh

Para ulama ushul fiqh sepakat pada satu kaidah fundamental yang menjadi landasan dalam menilai setiap amalan ibadah:

الأصل في العبادات الحرمة حتى يقوم الدليل
“Hukum asal dalam perkara ibadah adalah haram (terlarang), sampai ada dalil yang memerintahkannya.”

A. Makna Kaidah

Kaidah ini berarti: Dalam urusan ibadah, kita tidak boleh mengerjakan sesuatu kecuali jika ada tuntunan dari Rasulullah ﷺ. Jika tidak ada contoh dari beliau, maka amalan itu tertolak dan tidak sah secara syariat. Ini berbeda dengan urusan muamalah (jual-beli, pernikahan, dll.) yang asalnya mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarang.

B. Implementasi pada Shalawat

Ketika kita menerapkan kaidah ini pada shalawat, maka yang dianggap ibadah adalah:

  • Lafal shalawat yang diajarkan Nabi (seperti Allahumma shalli ‘ala Muhammad…).
  • Waktu-waktu tertentu yang dianjurkan (seperti setelah adzan, di hari Jumat, dll.).
  • Tempat-tempat tertentu yang dianjurkan (seperti di masjid, di majelis ilmu).

Namun, tambahan-tambahan seperti:

  • Panggung raksasa
  • Sound system menggelegar
  • Bintang tamu sebagai daya tarik
  • Publikasi massal dengan biaya sponsor
  • Irama yang menyerupai konser duniawi
  • Wanita berjoget di depan umum

—semua ini tidak memiliki dalil yang memerintahkannya. Maka, jika ia dikaitkan dengan ibadah dan dianggap sebagai bagian dari shalawat, ia masuk dalam wilayah yang dicurigai sebagai bid’ah atau setidaknya tasyabbuh (meniru budaya asing yang tidak dicontohkan).

Imam Al-Syathibi dalam kitab Al-I’tisham menegaskan:

“Pintu ibadah tertutup. Tidak ada kreasi baru dalam hal kaifiyyah (cara), zaman (waktu), makan (tempat), dan qashdu (tujuan) kecuali jika dicontohkan oleh Nabi.”

Maka, menambahi kemasan panggung ke dalam ibadah shalawat adalah penambahan yang tidak memiliki dasar, dan ini yang menjadi titik kritis dalam fenomena ini.

III. Mengapa Harus Menghindari Bid’ah?

Setelah memahami kaidah dasar, pertanyaan selanjutnya: Mengapa bid’ah harus dihindari? Bukankah niatnya baik? Berikut beberapa dalil dan argumen yang menjelaskan bahaya bid’ah:

A. Ancaman dari Nabi: Amalan Tertolak

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami (dalam urusan agama), maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim)

Hadits ini sangat tegas. Tidak ada kompromi dalam hal penambahan dalam ibadah. Meskipun niatnya baik, jika caranya tidak dicontohkan, maka ia tertolak di sisi Allah. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang ingin “berkreasi” dalam ibadah.

B. Ancaman di Neraka

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ، وَحَرَّمَ عَلَى الْجَنَّةِ كُلَّ مُبْتَدِعٍ
“Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan La ilaha illallah karena mengharap wajah-Nya, dan Dia mengharamkan surga bagi setiap pembuat bid’ah.” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Al-Albani)

Ini adalah ancaman yang sangat serius. Surga diharamkan bagi pelaku bid’ah karena mereka telah mengada-ada dalam agama tanpa izin dari Allah dan Rasul-Nya.

C. Imam Al-Syathibi: Pintu Ibadah Tertutup

Imam Al-Syathibi dalam Al-I’tisham menjelaskan bahwa bid’ah adalah jalan yang paling disukai iblis, lebih disukai daripada maksiat. Mengapa? Karena orang yang berbuat maksiat biasanya menyadari dosanya dan segera bertaubat. Sedangkan pelaku bid’ah justru merasa bahwa ia sedang beribadah, sehingga ia sulit untuk bertaubat dan bahkan mengajak orang lain untuk mengikuti jalannya.

“Bid’ah lebih dicintai oleh iblis daripada maksiat, karena pelaku maksiat bisa bertaubat, sedangkan pelaku bid’ah menganggap baik perbuatannya sehingga ia sulit kembali.” (Al-I’tisham, 1/123)

D. Menutup Pintu Kemurnian Agama

Bid’ah juga berbahaya karena mengaburkan ajaran Islam yang murni. Ketika panggung shalawat dengan iringan musik dan atraksi menjadi hal yang lumrah, generasi muda akan mengira bahwa itulah “cara mencintai Nabi” yang sesungguhnya. Padahal, cara Nabi dan para sahabat adalah dengan ketenangan, kesederhanaan, dan keikhlasan tanpa pamrih.

IV. Panggung Shalawat: Antara ‘Urf dan Komodifikasi

Setelah memahami dalil shalawat, kaidah ibadah, dan bahaya bid’ah, kini kita terapkan pada fenomena panggung shalawat. Kita harus adil: tidak semua panggung shalawat itu tercela.

A. Majelis Shalawat Kampung: ‘Urf yang Tolerabel

Di kampung-kampung, kita sering menyaksikan grup shalawat sederhana. Iuran patungan ringan, personil tetangga sendiri, rebana seadanya, dan niat utamanya adalah silaturahmi serta mengisi malam hari dengan dzikir.

Dalam pandangan fiqh, selama tidak ada pemaksaan biaya, tidak ada klaim keutamaan khusus yang menyelisihi sunnah, dan tidak mencela cara orang lain yang lebih tenang, maka acara ini masuk dalam wilayah ‘urf (kebiasaan masyarakat) yang dimaklumi. Imam As-Suyuthi pun memberikan kelonggaran dalam hal irama dzikir, selama tidak menyerupai lagu-lagu maksiat dan tidak melalaikan kewajiban (seperti shalat). Majelis ini patut kita apresiasi karena niatnya jernih dan esensi dzikirnya masih terjaga.

B. Panggung Shalawat Massal: Komodifikasi Agama

Berbeda halnya dengan fenomena panggung shalawat yang sudah berubah menjadi acara spektakuler berskala besar. Ciri-cirinya:

  • Biaya operasional fantastis yang ditanggung oleh sponsor atau donatur dengan tendensi “nama besar” dan eksposur publik.
  • Menghadirkan bintang panggung sebagai daya tarik utama, menggeser fokus dari dzikir menjadi tontonan.
  • Publikasi massal yang lebih mengutamakan jumlah penonton dan viralitas daripada kualitas kekhusyukan.
  • Menimbulkan standar ganda, di mana orang yang memilih shalawat tenang di rumah dicap “kurang cinta Nabi” karena tidak hadir di acara “besar”.

Yang menjadi masalah bukanlah pada besarnya acara, tetapi pada pergeseran tujuan (qashdu). Ketika sebuah acara ibadah dirancang sedemikian rupa dengan anggaran fantastis dan publikasi massal, maka ada risiko besar bahwa tujuan utamanya bukan lagi mendekatkan diri kepada Allah, melainkan popularitas penyelenggara dan kepuasan penonton. Inilah yang disebut oleh para ulama sebagai tahrif al-qashd (penyimpangan tujuan) dan tasyabbuh (meniru budaya hiburan).

V. Fenomena Pengunjung Wanita Berjoget: Antara Fans dan Syahwat

Salah satu realitas yang paling memprihatinkan di panggung-panggung shalawat massal adalah pemandangan wanita-wanita yang berjoget, berteriak histeris, dan “ngefans” dengan vokalis—entah karena ketampanan, suara merdu, atau klaim keturunan Nabi. Fenomena ini jarang dibahas karena dianggap sensitif, namun inilah kenyataan di lapangan. Mari kita bedah dari sisi syariat:

A. Dalil Larangan Wanita Berjoget di Depan Laki-Laki

Islam sangat menjaga kehormatan wanita dan mengatur interaksi antara pria dan wanita. Beberapa dalil yang relevan:

  1. Larangan Tabarruj (Berhias/ Bergaya di Depan Laki-Laki Asing)

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kalian (para istri Nabi) tetap di rumah kalian, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33)

Meskipun ayat ini ditujukan kepada istri Nabi, para ulama sepakat bahwa hukumnya berlaku untuk semua wanita mukminah, karena prinsip menjaga kehormatan adalah universal.

  1. Perintah Menundukkan Pandangan dan Menjaga Kemaluan

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ… وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya… Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminah, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nur [24]: 30-31)

Menundukkan pandangan berarti tidak melihat hal-hal yang diharamkan, termasuk melihat vokalis yang menarik perhatian dengan sengaja. Berjoget di depan umum jelas melanggar semangat ayat ini karena justru menarik pandangan laki-laki.

  1. Larangan Wanita Berjoget di Depan Laki-Laki

Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الضَّرْبِ بِالْكَفِّ، وَعَنِ التَّصْفِيقِ، وَأَمَرَ بِالتَّسْبِيحِ
“Rasulullah ﷺ melarang menepuk-nepuk tangan (seperti orang kafir) dan bertepuk tangan, dan memerintahkan untuk bertasbih.” (HR. Ibnu Majah)

Meskipun hadits ini dalam konteks shalat, para ulama memperluasnya bahwa gerakan-gerakan yang menyerupai tarian atau tepukan tangan dalam acara dzikir tidak dicontohkan oleh Nabi. Yang diajarkan Nabi adalah dzikir dengan tenang dan khusyuk, bukan dengan gerakan tubuh yang menggoda.

B. Ikhtilath (Campur Baur) Pria dan Wanita Tanpa Mahram

Dalam Islam, campur baur (ikhtilath) antara pria dan wanita yang bukan mahram adalah sesuatu yang sangat dijaga. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahramnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Dalam panggung shalawat massal, pria dan wanita duduk bercampur, berdesakan, bahkan saling bersentuhan. Ini jelas melanggar aturan syariat tentang ikhtilath.

C. Tasyabbuh (Meniru Konser Duniawi)

Fenomena wanita berjoget dan histeris di panggung shalawat adalah tasyabbuh (meniru) konser-konser musik duniawi. Rasulullah ﷺ memperingatkan:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud)

Jika konser duniawi identik dengan wanita histeris, berjoget, dan memuja artis, maka jangan heran jika panggung shalawat yang “meniru” pola yang sama akan menghasilkan pemandangan yang sama. Ini adalah pergeseran dari dzikir menjadi hiburan, dan ini sangat bertentangan dengan tujuan shalawat itu sendiri.

D. Fans karena Keturunan Nabi: Antara Cinta dan Syirik

Tidak sedikit wanita yang “ngefans” dengan vokalis shalawat karena klaim keturunan Nabi (Habib/ Sayyid). Mereka meyakini bahwa orang tersebut memiliki “berkah khusus” sehingga mereka rela berdesakan, berteriak, dan berjoget demi mendekatinya.

Ini sangat berbahaya, karena:

  1. Kemuliaan di sisi Allah bukan karena nasab, melainkan karena takwa. Allah berfirman:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat [49]: 13)

  1. Nasab Nabi tidak menjamin keselamatan. Allah mengingatkan Nabi Nuh tentang anaknya yang kafir:

إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ
“Sesungguhnya ia (anakmu) bukanlah termasuk keluargamu, karena perbuatannya tidak saleh.” (QS. Hud [11]: 46)

  1. Meyakini keberkahan dari seseorang hanya karena nasabnya—tanpa melihat amalnya—adalah bentuk syirik ashghar (kesyirikan kecil) karena menyandarkan keberkahan pada selain amal dan izin Allah. Jika ditambah dengan ritual memuja-muja atau menjadikan mereka sebagai perantara wajib, maka bisa masuk ke syirik akbar.

Maka, fenomena “fans” karena ketampanan atau nasab ini adalah penyimpangan yang sangat serius karena menggabungkan syahwat, riya’, dan kesyirikan dalam satu kemasan “shalawat”.

VI. Menjawab Argumen: “Shalawat Tetap Berpahala Meski Ada Riya'”

Salah satu argumen yang paling sering saya dengar dari kalangan penyelenggara dan pengunjung adalah:

“Ah, yang penting shalawatnya dibaca. Walaupun ada riya’ atau ada tujuan duniawi, tetap ada pahalanya, karena kan kita tetap memuji Nabi.”

Argumen ini terdengar “manis” dan “lapang”, tetapi sangat berbahaya dari sisi teologi. Mari kita bedah dengan dalil-dalil yang tegas:

A. Riya’ Menghapus Pahala, Bukan Menguranginya

Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi:

أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي، تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ
“Aku adalah yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barang siapa yang mengerjakan suatu amal yang di dalamnya ia mempersekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan ia dan sekutunya.” (HR. Muslim)

Perhatikan kata “taraktuhu” (Aku tinggalkan). Ini bukan berarti pahalanya dikurangi setengah atau sepersepuluh. Ini berarti amal tersebut ditolak secara keseluruhan. Imam Al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa riya’ yang membatalkan pahala adalah riya’ yang menjadi niat awal (sejak sebelum beramal).

Maka jika seseorang datang ke majelis shalawat karena ingin melihat artis, atau karena ajakan teman, atau karena gengsi, lalu ia membaca shalawat, maka amal bacaan shalawatnya tidak terangkat ke langit karena niatnya sudah rusak sejak awal. Ini beda dengan orang yang niatnya ikhlas lalu tiba-tiba ada riya’ di tengah jalan, yang masih bisa diselamatkan dengan taubat dan pembatalan niat buruk.

B. Shalawat Adalah Ibadah Mahdhah, Bukan Kebiasaan

Ada yang berkilah: “Shalawat itu doa, doa tetap diterima meskipun hati lalai.” Ini keliru. Shalawat kepada Nabi adalah ibadah mahdhah (murni) yang disyariatkan dengan tata cara dan keutamaan tertentu. Sebagaimana shalat dan puasa, ia membutuhkan niat yang murni. Allah berfirman:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
“Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya.” (QS. Al-Bayyinah: 5)

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa ayat ini adalah fondasi keikhlasan dalam semua bentuk ibadah, termasuk doa dan dzikir. Tidak ada pengecualian.

C. Siapa Penjamin Pahala untuk Niat yang Rusak?

Argumen “tetap dapat pahala” adalah bentuk mengada-ada dalam agama (qawl bi ghairi ‘ilm), karena tidak ada satupun dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjamin pahala bagi orang yang beramal dengan niat riya’. Justru sebaliknya, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapat apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari & Muslim)

Maka jika niatnya adalah tontonan, popularitas, atau iseng, maka yang ia dapatkan adalah tontonan dan popularitas, bukan pahala. Orang yang berangkat karena ikhlas, meskipun hanya duduk di pojok dan membaca shalawat dengan pelan, justru dialah yang mendapat pahala penuh. Sedangkan orang yang berangkat karena riya’, sekalipun ia membaca shalawat seribu kali di panggung, hanya kelelahan yang ia dapatkan, bukan pahala.

VII. Refleksi Atsar Ibnu Mas’ud: Hati-Hati di Zaman Syubhat

Setelah memahami bab niat dan ikhlas, kita diajak merenung pada perkataan sahabat mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

“Kalian berada di suatu zaman, di mana orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling cepat menyegerakan kebaikan. Dan akan datang setelah kalian suatu zaman, di mana orang yang paling baik adalah yang pelan-pelan dan berhati-hati (al-mutatsabbit al-mutawaqqif), karena banyaknya syubhat (kerancuan) yang menerpa.” (Ihya’ Ulumiddin).

Atsar ini sangat relevan dengan realitas kita saat ini. Di zaman sahabat, halal dan haram begitu jelas, sehingga “cepat” adalah keutamaan. Namun di zaman modern ini, amal ibadah sering kali dibungkus dengan kemasan duniawi yang makin halus, sehingga sulit dibedakan mana yang ibadah mahdhah dan mana yang ‘adat (kebiasaan) yang diboncengi nama agama.

Maka, orang yang terbaik di zaman ini bukanlah mereka yang paling vokal di panggung, bukan pula yang paling ramai pengikutnya. Namun, orang yang terbaik adalah mereka yang berhenti sejenak (tawaqqaf), menahan diri dari euforia, dan bertanya kepada ulama: “Apakah amal ini murni karena Allah, atau ada unsur riya’ dan komodifikasi di dalamnya?”

Bisa jadi, di sudut masjid yang sepi, ada seorang kakek tua yang setiap malam bershalawat dengan lirih, tidak pernah ikut panggung, dan tidak dikenal orang. Di mata manusia, dia dianggap “malas” atau “kurang update”. Namun di sisi Allah, justru dialah yang selamat dari syubhat, selamat dari riya’, dan selamat dari pemborosan. Dan dialah, di akhirat nanti, yang paling dekat dengan Nabi, karena ia mencintai Nabi tanpa perlu panggung dan tanpa perlu popularitas.

Penutup

Shalawat adalah ibadah yang agung dan diperintahkan oleh Allah. Namun, sebagai ibadah, ia harus dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ, tanpa tambahan kemasan yang tidak dicontohkan. Panggung shalawat, jika hanya sekadar sarana silaturahmi yang sederhana dan tidak mengubah esensi dzikir, masih dalam batas toleransi. Namun, jika ia telah bergeser menjadi ajang komodifikasi, hiburan, dan popularitas—apalagi diiringi dengan joget wanita, ikhtilath, dan fans yang didasari syahwat atau keyakinan berlebihan terhadap keturunan Nabi—maka ia keluar dari koridor ibadah dan berisiko menjadi bid’ah yang tertolak, bahkan bisa mengandung unsur dosa besar.

Kami mengimbau kepada para penggiat dakwah dan penyelenggara majelis shalawat untuk terus menjaga kemurnian niat. Jika acara besar memang diperlukan sebagai ajang silaturahmi, maka jauhkanlah dari unsur komodifikasi, sponsor yang eksploitatif, atribut yang menyerupai hiburan duniawi, dan pemisahan yang tegas antara pria dan wanita. Jadikanlah acara tersebut sebagai sarana untuk mengingat Allah, bukan sarana untuk mengingat nama besar penyelenggara atau ketampanan vokalis.

Dan bagi mereka yang merasa asing dan “ketinggalan” karena tidak ikut keramaian, bersabarlah. Karena pada zaman yang penuh syubhat ini, keselamatan dalam beragama lebih utama daripada popularitas. Wallahu a’lam bish-shawab.


Catatan Redaksi

Artikel ini ditulis dengan niat tadzkirah dan nasihat, bukan untuk menghakimi kelompok atau individu tertentu. Kami mengapresiasi setiap upaya mencintai Nabi, namun kami juga mengajak untuk selalu mengembalikan praktik keagamaan pada timbangan syariat agar selamat dunia dan akhirat. Kritik kami tertuju pada praktik dan sistem, bukan pada pribadi.

Tinggalkan komentar