Kalkulator Faraidh

Mazhab Syafi’i

📝 Data Pewaris

Harta setelah dikurangi hutang & biaya jenazah

📖 Ketentuan Umum

Bagian Tetap (Furudh)

  • Suami: 1/2 (tanpa anak) atau 1/4 (dengan anak)
  • Istri: 1/4 (tanpa anak) atau 1/8 (dengan anak)
  • Ayah: 1/6 (dengan anak) atau 1/3 + sisa (tanpa anak)
  • Ibu: 1/6 (dengan anak) atau 1/3 (tanpa anak)
  • Anak Perempuan: 1/2 (sendirian) atau 2/3 (bersama)

Asabah (Sisa)

  • Anak Laki-laki: mendapat sisa harta
  • Ayah: 1/3 + sisa (jika tidak ada anak)
  • Kakek: sisa (jika tidak ada ayah & anak)
  • Saudara Kandung: sisa (jika tidak ada anak & ayah)
  • Nisbah anak laki : perempuan = 2 : 1

Kasus Khusus

  • ‘Aul: Jumlah bagian > 1, dikurangi proporsional
  • Radd: Sisa kembali ke waris (kecuali suami/istri)
  • Hajb: Waris yang terhalang oleh waris lain
  • Kalalah: Meninggal tanpa ayah & anak

⚠️ Disclaimer: Hasil perhitungan ini untuk edukasi. Untuk kasus kompleks, konsultasikan ke ahli waris/ulama.

© 2026 insantri.com – Kalkulator Faraidh Mazhab Syafi’i