Mashdar Fa’lala “فَعْلَلَ” dan Mashdarnya Fiil Yang Mulhaq (diserupakan) dengannya

Fi’il yang mengikuti wazan “فَعْلَلَ” (fa’lala) dan yang serupa, maka mashdar-nya adalah:

دحرجَ (dahraja) → دَحْرَجَةً (dahrajatan)

زلزل (zalzala) → زَلْزَلَةً (zalzalatan)

جلبب (jalbaba) → جَلْبَبَةً (jalbabatan)

سيطر (saytara) → سَيْطَرَةً (saytaratan)

حوقل (hawqala) → حَوْقَلَةً (hawqalatan).

Jika ia mudha’af (fa’ fi’il sama dengan lam yang pertama dan ‘ain fi’il sama dengan lam fi’il yang kedua), maka masdarnya juga bisa berbentuk “فِعْلَال” (fi’lāl) (dengan kasrah pada huruf pertama), seperti:

زلزل (zalzala) → زِلْزَالاً (zilzālan).

Catatan:

Bentuk“فِعْلَال” (fi’lāl) untuk selain fi’il mudha’af bersifat samā’i (tidak bisa dianalogikan, harus dihafal), seperti:

سَرْهَفَ (sarhafa) → سِرْهَافاً (sirhāfan)

حوقل (hawqala) → حِيْقَالاً (ḥīqālan).

Sebagian ulama menganggapnya bisa di-qiyas-kan.

Pengecualian:

Bentuk “فَعْلَلَة” (fa’lalah) sebagai masdar untuk “فَعْلَلَ” dan mulhaq-nya adalah syadz. Seharusnya menurut qiyas, masdarnya adalah “فِعْلَال” (fi’lāl) (dengan kasrah pada huruf pertama). Bentuk inilah yang digunakan oleh orang-orang dahulu. Kemudian, bentuk ini dikhususkan untuk fiil berjenis mudha’af seperti:

زلزل (zalzala) → زِلْزَالاً (zilzālan)

وسوس (waswasa) → وِسْوَاساً (wiswāsan)

وشوش (wasywasya) → وِشْوَاشاً (wisywāsyan).

Bentuk “فَعْلَلَة” (fa’lalah) ini asalnya adalah “فَعْلَال” (fa’lāl), kemudian diperingan dengan difathah huruf pertamanya, menghilangkan alif, dan menambahkan ta’ di akhir.

Tinggalkan komentar