Pertanyaan:
Apakah keputihan bening yang keluar sering sekali itu jika mengenai pakaian menjadi najis? jika najis apakah ada makfunya? karena saya mengalami itu, dan bagaimana solusinya? Terimakasih.
Penanya: F**** N*****
Jawaban:
Baik Saudari FN, izinkan saya menjelaskan mengenai masalah yang saudari FN alami dari kaca mata fiqh.
Berdasarkan pertanyaan Anda, berikut penjelasan mengenai hukum keputihan bening (al-madzi) yang sering keluar, status kenajisannya, keringanan (ma’fu) yang tersedia, serta solusi praktis—khususnya untuk pelaksanaan shalat—berlandaskan fiqih mazhab Syafi’i dan referensi kitab-kitab fiqh.
1. Status Hukum Keputihan (Al-Madzi)
Menurut mazhab Syafi’i, keputihan bening (al-madzi) yang keluar karena rangsangan atau kondisi tertentu adalah Najis Sedang (mutawassithah). Referensi utama adalah kitab “Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu” (Jilid I, hlm. 447) yang menyebutkan bahwa cairan ini termasuk “daim al-hadats” sama seperti orang istihadlah—yaitu kondisi di mana seseorang secara terus-menerus membatalkan wudhu karena keluarnya cairan tersebut. Oleh karena itu, jika mengenai pakaian, hukum asalnya adalah najis dan wajib disucikan.
2. Keringanan (Ma’fu) dalam Kondisi Tertentu
Meski najis secara hukum, syariat memberikan keringanan (ma’fu ‘anhu) dalam kondisi berikut:
- Syarat Keringanan:
a. Cairan keluar terus-menerus dan sulit dihindari.
b. Najis yang mengenai pakaian tidak melebihi luas satu dirham (kira-kira seukuran koin Rp 1.000 atau diameter 2–2.5 cm).
c. Sudah berusaha maksimal untuk menjaga kebersihan sebelum shalat. - Dasar Keringanan:
Keringanan ini didasarkan pada:- Qaidah fiqih: “Al-masyaqqah tajlibu at-taisīr” (kesulitan mendatangkan kemudahan).
- Analogi (qiyas) dengan najis darah sedikit pada wanita mustahadhah (istihadah) yang dimaafkan dalam kitab-kitab Syafi’iyah seperti “Mughni al-Muhtaj” dan “Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab”.
- Keputihan terus-menerus diqiyaskan dengan istihadah karena ‘illah (sebab hukum) yang sama: kesulitan menjaga diri dari najis secara terus-menerus.
Kesimpulan: Dalam kondisi Anda, jika cairan sering keluar dan sulit dikendalikan, najis yang sedikit dan mengenai pakaian dimaafkan (ma’fu) untuk shalat, asalkan memenuhi syarat di atas.
3. Solusi Praktis Khususnya untuk Shalat
Sebagai wanita yang mengalami “daim al-hadats”, tata cara bersuci dan shalat Anda mengikuti pedoman khusus:
A. Tata Cara Bersuci (Thaharah)
- Wudhu:
Wajib berwudhu setiap kali akan shalat. Wudhu langsung batal saat cairan keluar kembali. Namun, Anda tidak perlu mengulang wudhu untuk setiap shalat fardhu dalam satu waktu (misal, menjama’ antara sholat Zuhur dan Ashar) selama tidak batal oleh selain keluarnya cairan. Cukup berwudhu sekali di awal waktu untuk shalat fardhu dan sunnah di waktu tersebut. - Istinja’:
Bersihkan kemaluan dengan air setiap kali akan wudhu.
B. Menjaga Kebersihan Pakaian Shalat
Pakaian yang wajib suci adalah yang menutupi aurat saat shalat (terutama celana dalam).
Langkah Praktis Sebelum Shalat:
- Gunakan Panty Liner/ Pembalut Khusus:
- Ganti dengan yang baru tepat sebelum berwudhu.
- Fungsinya sebagai penahan utama agar cairan tidak langsung mengenai celana dalam.
- Lebih utama daripada tisu karena lebih aman dan dirancang untuk kondisi ini.
- Kelola Celana Dalam:
- Jika memungkinkan, ganti dengan celana dalam yang bersih dan kering sebelum shalat. Ini adalah solusi terbaik.
- Jika tidak memungkinkan (karena cairan akan cepat membasahi lagi), periksa kondisi celana dalam:
- Jika basahnya tidak melebihi ukuran satu dirham dan sulit dihindari, najisnya dimaafkan. Anda boleh shalat dengan celana dalam tersebut.
- Jika basahnya melebihi ukuran tersebut atau mudah diganti, wajib diganti atau dicuci bagian yang terkena.
- Pastikan Pakaian Luar (Rok/Gamis/Celana Panjang) Dalam Keadaan Suci:
- Pakaian luar harus bebas najis secara mutlak.
- Ia akan menutupi celana dalam, sehingga najis yang dimaafkan (jika ada) tidak terlihat.
C. Ringkasan Urutan Praktis Sebelum Shalat
- Pergi ke toilet.
- Bersihkan area kemaluan dengan air (istinja’) dan keringkan.
- Ganti panty liner dengan yang baru.
- Ganti celana dalam jika diperlukan (sesuai kondisi di atas).
- Langsung berwudhu.
- Segera laksanakan shalat tanpa menunda.
4. Kondisi Darurat
Jika Anda dalam situasi yang sama sekali tidak memungkinkan untuk membersihkan atau mengganti pakaian (misal, sedang bepergian tanpa akses air atau pakaian ganti), dan najis yang ada masih dalam batas yang dimaafkan:
- Boleh shalat dengan kondisi tersebut.
- Shalatnya sah dan Anda tidak berdosa, karena telah memenuhi syarat keringanan (rukhsah) akibat udzur syar’i.
5. Rekomendasi Tambahan
- Konsultasi Medis:
Jika keputihan sangat banyak, disertai gatal, bau, atau warna tidak normal, sangat dianjurkan memeriksakan diri ke dokter. Selain menjaga kesehatan, hal ini membantu membedakan antara keputihan normal (al-madzi) dengan kondisi patologis yang mungkin memengaruhi hukum. - Niat dan Ketenteraman Hati:
Yakinlah bahwa Allah Maha Mengetahui usaha dan kesulitan Anda. Selama Anda telah berikhtiar maksimal untuk menjaga kesucian, maka keringanan syariat berlaku dan ibadah Anda diterima insya Allah.
Penutup:
Kondisi yang Anda alami adalah ujian yang banyak dialami wanita. Syariat Islam memberikan hukum yang jelas sekaligus kelapangan melalui konsep “daim al-hadats” dan “ma’fu ‘anhu”. Tetaplah berusaha optimal dalam menjaga kebersihan, tetapi jangan sampai merasa terbebani berlebihan, karena keringanan ada untuk kemudahan Anda.
Wallahu a’lam bish-shawab. Semoga Allah memudahkan urusan Anda, memberikan kesehatan, dan menerima seluruh ibadah Anda. Aamiin.
Oleh: Mudhofar