Apa itu Thaharah atau Bersuci

Apa itu Thaharah atau Bersuci?

Tentunya sebagai umat muslim kita terbiasa mendengarkan kata thaharah baik dalam percakapan sehari-hari, khutbah, pidato, maupun media lainnya. Namun sudahkah kita tahu apa itu thaharah yang sebenarnya menurut kajian Fiqh? Di sini akan kita kupas pengertian tersebut sebagaimana keterangan dalam Kitab asy-Syarqawy ala at-Tahriry dan Kitab Quth al-Habib/at-Tausyikh ala Fath al-Qarib.

thaharah adalah perbuatan yang mengakibatkan diperbolehkannya sholat

Pengertian الطهارة

Thaharah (الطهارة) (dengan dibaca fatkhah tha’-nya) secara bahasa adalah kebersihan, atau bersih dari kotoran-kotoran. Kotoran tersebut bisa jadi bersifat materi walaupun termasuk benda suci semisal air liur dan ingus, dan immateri seperti cacat dan aib. Jadi secara bahasa thaharah sangat luas cakupannya.

Berbeda jika dilihat secara syara’, maka thaharah mempunyai tafsir atau pendapat yang bermacam-macam. Di antaranya yaitu ia adalah perbuatan yang mengakibatkan diperbolehkannya sholat. Ada pula yang berpendapat bahwa ia adalah wudlu, mandi, tayammum dan menghilangkan najis.

Tafsir yang bermacam-macam

Thaharah bisa dilihat sebagai sebuah pekerjaan, dalam arti ia adalah pekerjaan mengangkat dan menghilangkan najis atau hadats. Dan ia bisa juga dilihat sebagai hasil yang diakibatkan oleh pekerjaan tersebut, dalam artian ia adalah sebuah kondisi terangkat dan hilangnya najis atau hadats. Secara hakikatnya (makna haqiqi), thaharah adalah yang kedua (hasil yang diakibatkan oleh pekerjaan), karena hasil yang diakibatkan oleh pekerjaan bersifat tetap dan menempel pada seseorang. Namun hukum-hukum yang ada pada pembahasan dalam ilmu Fiqh mengacu pada yang pertama yaitu sebuah pekerjaan (makna majazi).

Adapula pendapat yang mengatakan bahwa thaharah adalah terangkat atau hilangnya penghalang yang disebabkan oleh hadats, najis dan kematian. Penambahan kata “kematian” di sini agar pengertian ini bisa juga mencakup pada kasus terangkat atau hilangnya penghalang sholat jenazah dengan cara memandikan jenazah tersebut. Penghalang pada kasus “sholat jenazah” ini bukanlah hadats dan juga najis melainkan kematian.

Adapula pendapat yang mengatakan bahwa thaharah adalah mengerjakan pekerjaan yang bisa menghasilkan hukum ibahat (diperbolehkan melakukan sesuatu) walaupun terbatas seperti tayammum, dan menghasilkan pahala saja seperti tajdid atau memperbarui wudlu.

Adapun Imam Nawawi dan beberapa ulama yang lain berpendapat bahwa pengertian thaharah mengacu pada kedua makna baik haqiqi dan majazi, maka ia adalah adalah hilangnya penghalang atau man’u yang disebabkan oleh hadats atau najis, atau ia adalah pekerjaan yang menghasilkan hal tersebut, atau hanya menyempurnakan hasil tersebut seperti bersuci tiga kali-tiga kali, tajdid (memperbarui) wudlu, atau sesuatu yang menempati posisinya seperti tayammum.

Thaharah atau bersuci pada dasarnya memuat atas empat elemen perantara iaitu air, alat menyamak kulit (dibagh), batu, dan debu. Atau bisa dibilang ia memuat atas empat maksud tujuan yakni ber-wudlu, mandi, tayammum dan menghilangkan najis.

TAMBAHAN:

Thuharoh (dengan dibaca dlummah tha’-nya) adalah nama bagi air yang tersisa. Contohnya air yang tersisa dari sebuah kendi yang sudah digunakan, maka air sisa tersebut disebut dengan thuharoh.

Sumber referensi:

  • Kitab asy-Syarqawy ala at-Tahriry
  • Kitab Quth al-Habib/at-Tausyikh ala Fath al-Qarib

Tinggalkan Komentar