Hukum Menciduk Air Dua Qullah yang Terkena Najis – Santri Bertanya
Pertanyaan: Air mutanajis yang melebihi 2 kulah dan tidak berubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci. Lantas bagaimana hukumnya jika air tersebut dipisah, semacam diciduk untuk mandi? apakah masih tetap …