Pertanyaan:
Air mutanajis yang melebihi 2 kulah dan tidak berubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci. Lantas bagaimana hukumnya jika air tersebut dipisah, semacam diciduk untuk mandi? apakah masih tetap dalam kesuciannya?
- Penanya: Nana
Jawaban:
Saudara Nana yang dirahmati oleh Allah, dari pertanyaan saudara/i terlihat bahwa saudara cukup mengerti mengenai hukum kesucian air dalam fiqh. Namun, izinkan kami untuk mengulang beberapa pengertian mendasar mengenai air sehingga artikel ini juga bermanfaat bagi pembaca lainnya.
Terdapat perbedaan mendasar antara air najis dan air mutanajjis. Perbedaannya yaitu: pertama, air najis atau air najasah adalah air yang secara zatnya memang najis seperti air kencing. Kedua, air mutanajjis adalah air yang pada awalnya suci lalu terkena najis.
Nah, status air mutanajjis ini berbeda-beda sesuai kondisinya. Jika ia kurang dari dua qullah maka ia langsung dihukumi najis walaupun tidak berubah warna, bau maupun rasanya. Jika ia ada dua qullah atau lebih maka jika ia terkena najis maka harus dilihat perubahan sifatnya. Jika ia berubah salah satu sifat warna, bau atau rasanya maka ia dihukumi najis dan jika ia tidak berubah sifatnya maka ia tetap pada statusnya yakni suci dan mensucikan.
Merujuk pada pendapat Imam An-Nawawi, air dua qullah berjumlah 174,580 liter. Sedangkan menurut Imam Ar-Rafii, air dua qullah berjumlah 176,245 liter.
Sehingga kesimpulan dari pemaparan di atas:
- Air kurang dari 2 qullah => terkena najis => hukumnya najis (baik berubah maupun tidak)
- Air dua qullah/lebih => terkena najis => berubah salah satu sifatnya => hukumnya najis
- Air dua qullah/lebih => terkena najis => tidak berubah sifatnya => hukumnya suci mensucikan
Oke, untuk menjawab pertanyaan dari Nana maka kami jawab sebagai berikut:
Hukum air yang terpisah (contoh dengan diciduk) dari air dua qullah yang terkena najis namun tidak berubah sifatnya adalah tetap suci dan mensucikan. Perlu dipahami bahwa walaupun terkena najis, air yang lebih dari dua qullah itu tetap suci dan mensucikan, sehingga jika kita menciduk air darinya pun itu tetap statusnya kita mengambil dari sesuatu yang suci mensucikan.
Coba bayangkan ada sebuah bak mandi besar (lebih dari dua qullah) lalu ia kejatuhan tahi cicak. Air dalam bak mandi tersebut tidak berubah sedikit pun salah satu sifatnya sehingga kita masih bisa menggunakan bak mandi tersebut untuk wudlu maupun mandi jinabat karena status air tersebut tetap suci mensucikan. Adapun cara-cara menciduk, mengalirkan, memisahkan yang pada intinya adalah mengambil air darinya maka hukumnya sama saja suci mensucikan.
Itu dia jawaban dari kami, semoga kerancuan bisa hilang dan cukup jelas.
- Penjawab: Ust. Mudhofar