Lumpur dan Genangan Air di Jalan, Najis atau tidak?

Telah menjadi pemandangan yang wajar jika terdapat genangan air dan lumpur di jalan terlebih setelah turunnya hujan. Lumpur dan genangan air di jalan seringkali menjadi momok bagi para pejalan kaki dan pengendara kendaraan. Selain mengganggu kenyamanan, banyak yang merasa risih dengan kondisi jalan yang kotor dan basah tersebut. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apakah lumpur dan genangan air di jalan dapat dianggap sebagai najis? Ataukah hanya sekadar gangguan visual yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia? Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.

jalan lumpur najis atatu tidak fiqh

Hukum Kesucian Lumpur di Jalan

Dalam menjawab masalah ini, Imam An-Nawawi dalam kitab beliau yang berjudul Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz 1 halaman 209 menjelaskan sebagai berikut:

 قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُ فِي طِينِ الشَّوَارِعِ الَّذِي يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ نَجَاسَتُهُ قَوْلَانِ: أَحَدُهُمَا يُحْكَمُ بِنَجَاسَتِهِ: وَاللثَّانِي بِطَهَارَتِهِ بِنَاءً عَلَى تَعَارُضِ الْأَصْلِ وَالظَّاهِرِ قَالَ الْإِمَامُ كَانَ شَيْخِي يَقُولُ وَإِذَا تَيَقَّنَّا نَجَاسَةَ طِينِ الشَّوَارِعِ فَلَا خِلَافَ فِي الْعَفْوِ عَنْ الْقَلِيلِ الَّذِي يَلْحَقُ ثياب الطارقين فان الناس لابد لَهُمْ مِنْ الِانْتِشَارِ فِي حَوَائِجِهِمْ فَلَوْ كَلَّفْنَاهُمْ الْغُسْلَ لَعَظُمَتْ الْمَشَققَّةُ

Artinya: “Imam al-Haramain dan selainnya membahas persoalan lumpur jalanan. Bahwa lumpur yang diduga kuat terkontaminasi oleh najis memiliki dua pendapat: Pertama dihukumi najis dan Kedua dihukumi suci memandang pertentangan hukum asal dan realitanya. Imam al-Haramain berkata: “Guruku menjelaskan bahwa ketika lumpur jalanan diyakini kenajisannya, maka tidak ada pertentangan bahwa masih ditolerir/di-ma’fu apabila yang mengenai pakaian orang yang lewat masih dianggap sedikit. Karena sesungguhnya manusia tidak terlepas dari aktivitas di sekitarnya. Apabila kita membebankan untuk membasuhnya, maka sangat besar kesulitan yang terjadi.”

Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa, hukum kesucian lumpur jalanan dibagi menjadi tiga pendapat:

  1. Najis.

Karena jalan tidak terjaga kesuciannya dari kotoran hewan dan benda najis yang terbawa oleh alas kaki manusia dan kendaraan, sehingga lumpur yang ada di jalan dihukumi najis.

  1. Suci.

Lumpur di jalan dihukumi sebagai suci karena dikembalikan kepada hukum asalnya.

  1. Ma’fu/dimaafkan jika sedikit.

Lumpur yang mengenai pakaian di-ma’fu apabila sedikit, sehingga orang tersebut tidak dituntut untuk membasuh pakaiannya tersebut.

genangan lumpur di jalan

Sedangkan dalam kitab I’anat ath-Thalibin beserta hasyiyah-nya Juz 1 halaman 103-104 dinyatakan sebagai berikut:

  1. Lumpur dihukumi suci bila tidak jelas kenajisannya.
  2. Lumpur dihukumi sebagai najis ma’fu (najis yang diampuni dalam sholat ), apabila:
    • Lumpur tersebut yakin terkena najis, namun yang mengenai badan atau pakaian tersebut tidak nyata benda najisnya secara kasat mata.
    • Badan atau pakaian yang terkena lumpur tersebut adalah bagian bawah
    • Hal ini terjadi di musim penghujan
    • Lumpur yang mengenai badan dan pakaian tersebut hanya sedikit.

Namun Ibnu Hajar berfatwa bahwa najisnya lumpur jalan diampuni atau di-ma’fu mengenai jalan raya yang rata najis karena adanya najis yang terkena air hujan. tatkala sulit menghindarinya.

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa lumpur dan genangan air di jalan tidak dapat secara langsung dikategorikan sebagai najis. Namun, hal tersebut tetap menjadi sumber kekhawatiran bagi sebagian orang terkait dengan kemungkinan terpapar kuman atau virus yang mungkin ada di dalamnya. Oleh karena itu, sebaiknya tetap menjaga kebersihan diri dan menghindari kontak langsung dengan lumpur dan genangan air di jalan.

Selain itu, peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan memperbaiki kondisi jalan juga sangat penting demi kesehatan dan kenyamanan bersama. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lamu bisshawab.

Penulis: Ahmad Yaafi Kholilurrohman – Alumni Santri Pon. Pes Al-Amien Jember. Instagram: @Yaafie_17

Tinggalkan Komentar