Hukum Menciduk Air Dua Qullah yang Terkena Najis – Santri Bertanya
Pertanyaan: Air mutanajis yang melebihi 2 kulah dan tidak berubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci. Lantas bagaimana hukumnya jika air tersebut dipisah, semacam diciduk untuk mandi? apakah masih tetap dalam kesuciannya? Jawaban: Saudara Nana yang dirahmati oleh Allah, dari pertanyaan saudara/i terlihat bahwa saudara cukup mengerti mengenai hukum kesucian air dalam fiqh. Namun, izinkan … Baca Selengkapnya