Hukum Menciduk Air Dua Qullah yang Terkena Najis – Santri Bertanya

Pertanyaan: Air mutanajis yang melebihi 2 kulah dan tidak berubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci. Lantas bagaimana hukumnya jika air tersebut dipisah, semacam diciduk untuk mandi? apakah masih tetap dalam kesuciannya? Jawaban: Saudara Nana yang dirahmati oleh Allah, dari pertanyaan saudara/i terlihat bahwa saudara cukup mengerti mengenai hukum kesucian air dalam fiqh. Namun, izinkan … Baca Selengkapnya

Lumpur dan Genangan Air di Jalan, Najis atau tidak?

Telah menjadi pemandangan yang wajar jika terdapat genangan air dan lumpur di jalan terlebih setelah turunnya hujan. Lumpur dan genangan air di jalan seringkali menjadi momok bagi para pejalan kaki dan pengendara kendaraan. Selain mengganggu kenyamanan, banyak yang merasa risih dengan kondisi jalan yang kotor dan basah tersebut. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apakah lumpur … Baca Selengkapnya