Hukum Menjatuhkan Majmu’ (Mushaf/Kumpulan Surat) saat Sholat – Santri Bertanya

Pertanyaan:

Kalo saya sholat sambil mengantongi majmu yang kecil lalu pas sujud terjatuh dosa atau tidak (apakah perbuatan tersebut termasuk meremehkan majmu tersebut)?

  • Penanya: Umm

Jawaban:

Sebelum menjawab, izinkan kami mengasumsikan bahwa “majmu’” yang dimaksud oleh penanya adalah kumpulan surat-surat seperti surat Yasin, Al-Mulk, Al-Waqiah, dan lain sebagainya beserta doa-doa pillihan sehingga majmu’ tersebut memuat al-Quran.

Ulama’ sepakat bahwa memuliakan mushaf merupakan kewajiban karena ia termasuk syiar-syiar Allah.

Allah swt berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Demikianlah (perintah Allah).  Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya  hal itu timbul dari ketakwaan hati. (Al-Hajj: 32)

Dan tidak ada perbedaan antara ulama mengenai kewajiban memuliakan mushaf maupun menjaganya. Semisal dengan mushaf adalah kitab-kitab ilmu lainnya (kitab ilmu agama/ilmu yang mendekatkan diri kepada Allah), sehingga kita juga wajib memuliakan kitab-kitab seperti kitab fiqh dan kitab hadits.

Imam an-Nawawi berkata: “Ulama ber-ijma’ dalam kewajiban menjaga mushaf dan memuliakannya”.

Sedangkan Imam Ibnu Hajar dalam fatawa-nya berkata: “Sesungguhnya al-Quran, dan setiap isim muaddham/nama yang diagungkan seperti nama Allah, nama nabi (rasul dan malaikat) itu wajib dimuliakan, dihormati dan diagungkan

Setelah kita mengetahui betapa mulianya al-Quran beserta syiar-syiar Allah lainnya seperti nama-nama yang diagungkan, masjid, adzan dll, maka kita harus memuliakan betul syiar-syiar Allah tersebut seperti dengan meletakkan mushaf di tempat yang tinggi, tidak membawanya ke toilet, tidak melemparkannya,  dan tidak meletakkannya di atas tanah atau rumput karena segala bentuk meremehkan, menistakan, dan merendahkan pada al-Quran akan mendatangkan pada kekufuran sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam an-Nawawi  juga.

Baiklah, itu dia pengetahuan dasar yang harus kita miliki. Sekarang untuk menjawab pertanyaan dari Saudari umm yang telah menanyakan apakah berdosa menjatuhkan majmu’ yang dikantongi dalam saku ketika sholat maka kami jawab dengan jawaban bahwa hal itu tidaklah berdosa karena terjatuhnya  majmu’ tersebut adalah di luar kesengajaan.

Untuk melengkapi jawaban di atas, maka kami akan menyitir dua ayat sebagai berikut:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Dan tiada dosa atasmu dalam hal yang kamu buat kekeliruan (tidak sengaja/tidak tahu) tentang hal itu,  tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab: 5)

Dan

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami. Maka, tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir.” (Al-Baqarah: 286)

Allah adalah Tuhan yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang sehingga dalam syariat-Nya tidak ada hukum keharaman dan dosa atas hal kekhilafan, kekeliruan dan kesalahan yang  tidak disengaja  yang dilakukan oleh hambaNya. Dalam hal ini, saudari Umm telah memuliakan mushaf dengan menaruhnya dalam saku yang kami asumsikan terletak di baju atas di mana itu adalah tempat yang tinggi dan tidak  menaruhnya di saku celana di belakang pantat, maka jika jatuh mushaf tersebut tanpa kesadaran maka tidak berdosa.

Sekian dan Terima Kasih. Semoga jawabannya cukup membantu.

  • Penjawab: Ust. Mudhofar

Tinggalkan Komentar