Pengertian Air Mani atau Sperma Wanita
Kerap kali terdapat pertanyaan mengenai pengertian air mani atau sperma (yang muncul dari) wanita. Karena umumnya istilah “sperma” akan menuju kepada cairan atau benih yang muncul dari laki-laki. Pertanyaan mengenai pengertian air mani atau sperma wanita merujuk pada keterangan dalam literatur fikih yang menerangkan bahwa wanita wajib mandi bila ia bermimpi dan setelah bangun ia melihat cairan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi berkaitan dengan pertanyaan Ummu Sulaim, Nabi menjawab “Na’am, idza raati al-ma’a” yang artinya: “Ya, apabila ia melihat air (mani)”. Untuk itu perlu kita ketahui dulu dimulai dari pengertian air mani secara umum terlebih dahulu agar kita bisa memahami pengertian air mani atau sperma wanita.
Pengertian Mani/Sperma
Kata mani berasal dari bahasa arab “المنيّ/al-maniyy”. Mani merupakan salah satu jenis cairan yang keluar dari kemaluan manusia, baik laiki-laki maupun perempuan. Selain mani, ada madzi, wadi, air kencing, istihadlah, hadi dan nifas. Tiga yang disebut terakhir berupa darah yang khusus bagi kaum hawa. Masing-masing cairan mempunyai ciri-cir dan hukum sendiri-sendiri.
Ciri-ciri Mani/Sperma
Dalam literatur fikih, air mani diidentifikasi dengan tiga ciri, yakni:
- keluarnya disertai dengan rasa nikmat (taladzudz)
- keluarnya tersendat-sendat (tadaffuq)
- baunya ketika masih basah seperti mayang kurma, dan setelah mengering seperti telur.
Sedangkan perbedaan mani pria dan wanita adalah mani pria berwarna putih kental dan mani wanita berwarna kuning dan encer. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab: II, 141)
Air mani dalam literatur fikih
Dalam “Kamus Umum Bahasa Indonesia” susunan W.J.S. Poerwadarminta halaman 630, mani adalah “air lendir dan berisi benih yang keluar ketika bersetubuh”. Berdasarkan arti ini, mani hanya keluar dari laki-laki.
Tetapi sebagaimana disebutkan dalam literatur kitab fikih, pada bab thaharah, seseorang diwajibkan mandi apabila mengeluarkan air mani (al-inzal). Menurut para ulama’, laki-laki dan perempuan mengeluarkan mani. Hal ini mungkin terjadi apabila pengertian mani diperluas meliputi cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan dengan ciir-ciri tersebut di atas. jadi, bukan terbatas pada air lendir yang mengandung benih laki-laki saja.
Para fuqaha’ juga menegaskan bahwa air mani dapat keluar akibat melakukan persetubuhan, onani, menonton atau membaca pornografi, dan mengkhayal hal-hal erotis. Ia dapat terjadi dalam keadaan terjaga maupun tidur karena mengalami mimpi basah berdasarkan hadits Ummu Sulaim di atas. hadits tersebut ter-maktub dalam kitab Umdat al-Qary, salah satu Syarh Shahih Bukhari: III, 235. Ummu Salamah, Istri Rasulullah SAW menceritakan bahwa Ummu Sulaim mendatangi Rasulullah SAW untuk menanyakan apakah perempuan jika mimpi basah (mimpi melakukan jima’) wajib mandi. Rasulullah SAW menjawab, “Ya, (wajib mandi), bila melihat air”. Yang dimaksud dengan air dalam hadits ini adalah air mani, yaitu cairan yang mengandung salah satu dari tiga ciri yang telah diterangkan sebelumnya.
Berangkat dari hadits tersebut, para ulama’ menyimpulkan dua hal. Pertama, seperti halnya laki-laki, perempuan juga dapat mengalami mimpi basah. Mimpi basah biasanya diikuti dengan keluarnya air mani yang diketahui ketika bangun tidur. Kedua, mimpi melakukan jima’ yang tidak disertai keluarnya air mani tidak mewajibkan mandi.
Dalam kitab al-Asybah wa an-Nadhair, Imam Suyuthi menyebutkan sebab-sebab seorang dihukumi baligh. Di antaranya, mengeluarkan mani (al-inzal) bagi laki-laki dan perempuan. Keluarnya air mani menandakan seseorang telah dewasa, sehingga sudah saatnya diberlakukan atasnya hukum-hukum syariat Islam.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara arti mani menurut ulama’ fikih degan arti mani dalam bahasa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia. Menurut fuqaha’, air mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan dengan diiringi rasa nikmat, atau tersendat-sendat, atau memiliki bau yang khas seperti mayang kurma dan telur. Sesuai dengan pengertian ini, ia dapat keluar dari laki-laki dan perempuan.