Berkhidmat di NU: Panggilan Hati dan Jiwa

Dalam setiap langkah kehidupan, selalu ada jalan yang menjadi panggilan hati dan jiwa—panggilan yang tidak sekadar didasari oleh tugas atau kewajiban, tetapi tumbuh dari kesadaran mendalam akan pentingnya melayani dan berkontribusi bagi kebaikan bersama. Bagi saya, panggilan itu adalah berkhidmat di Nahdlatul Ulama (NU), sebuah organisasi yang tidak hanya menjadi wadah pengabdian, tetapi juga ruang … Baca Selengkapnya

Benarkah Pesantren “Pro Kekerasan”?

Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan agama tradisional yang telah lama dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga pendidikan yang mampu mencetak para santri menjadi seorang cendekiawan dan memiliki standar karakter berkualitas. Namun, saat ini dunia pesantren sedang banyak dipertanyakan oleh masyarakat, apakah pesantren saat ini masih mampu mencetak generasi unggulan seperti dulu atau tidak? Mengingat banyaknya berita … Baca Selengkapnya

Apa itu Mashdar? Memahami Pengertian Mashdar

Sebagaimana telah kami sebutkan bahwa salah satu macam syibhul fi’li adalah mashdar. Dalam artikel ini kita akan mempelajari pengertian mashdar. Pengertian Mashdar Mashdar adalah lafadh yang menunjukkan pada hadats (peristiwa/kejadian) tanpa disertai zaman (waktu), ia memuat huruf-huruf fi’il-nya baik secara lafadh, taqdir, maupun digantikan dengan yang lain dari huruf yang terbuang dari fi’il-nya. Contoh mashdar … Baca Selengkapnya

Syibhul Fi’li (شبه الفعل) Isim-Isim Yang Menyerupai Fi’il

Syibhul Fi’li adalah isim yang menyerupai fi’il dalam hal menunjukkan ‘hadats’. Hadats adalah salah satu dari dua hal yang terkandung dalam fiil. Fiil memuat dua petunjuk yaitu hadats (حدث) dan zaman (زمان). Hadats adalah peristiwa sedangkan zaman adalah waktu. Syibhul fi’li menyerupai fiil dalam hal hadats saja karena isim tidak mungkin memiliki dilalah zaman. Oleh … Baca Selengkapnya

Hukum Menciduk Air Dua Qullah yang Terkena Najis – Santri Bertanya

Pertanyaan: Air mutanajis yang melebihi 2 kulah dan tidak berubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci. Lantas bagaimana hukumnya jika air tersebut dipisah, semacam diciduk untuk mandi? apakah masih tetap dalam kesuciannya? Jawaban: Saudara Nana yang dirahmati oleh Allah, dari pertanyaan saudara/i terlihat bahwa saudara cukup mengerti mengenai hukum kesucian air dalam fiqh. Namun, izinkan … Baca Selengkapnya