Hukum Menciduk Air Dua Qullah yang Terkena Najis – Santri Bertanya

Pertanyaan: Air mutanajis yang melebihi 2 kulah dan tidak berubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci. Lantas bagaimana hukumnya jika air tersebut dipisah, semacam diciduk untuk mandi? apakah masih tetap dalam kesuciannya? Jawaban: Saudara Nana yang dirahmati oleh Allah, dari pertanyaan saudara/i terlihat bahwa saudara cukup mengerti mengenai hukum kesucian air dalam fiqh. Namun, izinkan … Baca Selengkapnya

Hukum Menjatuhkan Majmu’ (Mushaf/Kumpulan Surat) saat Sholat – Santri Bertanya

Pertanyaan: Kalo saya sholat sambil mengantongi majmu yang kecil lalu pas sujud terjatuh dosa atau tidak (apakah perbuatan tersebut termasuk meremehkan majmu tersebut)? Jawaban: Sebelum menjawab, izinkan kami mengasumsikan bahwa “majmu’” yang dimaksud oleh penanya adalah kumpulan surat-surat seperti surat Yasin, Al-Mulk, Al-Waqiah, dan lain sebagainya beserta doa-doa pillihan sehingga majmu’ tersebut memuat al-Quran. Ulama’ … Baca Selengkapnya

Betapa Buruknya Ulama’ yang Menjilat Penguasa

Bagaimana perasaan Anda melihat ulama-ulama yang seharusnya menjadi benteng terakhir kebenaran, justru menjadi antek-antek kekuasaan? Dari sejak zaman dulu, sudah menjadi sebuah pola yang kentara bahwa penguasa dzalim akan selalu didampingi ‘ulama yang siap memberikan fatwa dan legitimasi atas tindak dan kebijakan dzalim mereka. Ulama’ su’ (ulama’ yang jelek) tersebut bahkan tidak segan-segan meng-endorse kampanye-kampanye … Baca Selengkapnya

Kalau Laki-Laki Dapat Bidadari, Maka Wanita Dapat Apa di Surga?

Ada beberapa penyataan yang menjadi keresahan bagi beberapa orang termasuk beberapa muslimah. Di antaranya yaitu seperti pernyataan, “Di surga pria memiliki banyak bidadari, tetapi wanita tidak”. Atau “Seumur hidup wanita harus melayani suami, mengorbankan fisik dan mental demi suami, selalu mengalah dan tidak menyakiti suami, tetapi pada akhirnya diberi surga di mana akan kekal bersama … Baca Selengkapnya

Kitab Jima’u al-‘Ilmi – al-Imam asy-Syafii dan Link Download PDF

Kitab Jima’ al-‘Ilm (جماع العلم) bukanlah kitab yang membahas tentang hubungan seksualitas melainkan merupakan sebuah kitab yang membahas tentang ushul fiqh, yang disusun oleh Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (150-204 H). Beliau menyusun kitab ini di Mesir, setelah penulisan kitab al-Risalah al-Jadidah (iaitu kitab Risalah versi baru – setelah direvisi dari kitabnya yang lama). Imam … Baca Selengkapnya