Pengertian Nahwu beserta Tujuan, Faidah, dan Hukum Mempelajarinya

Pengertian Nahwu beserta Tujuan, Faidah, dan Hukum Mempelajarinya

kitab nahwu syarah ibnu aqil
Pengertian Nahwu beserta Tujuan, Faidah, dan Hukum Mempelajarinya
kitab Syarah Ibnu Aqil merupakan salah satu kitab yang membahas ilmu Nahwu

Di sini akan kita bahas mengenai Pengertian Nahwu beserta Tujuan, Faidah, dan Hukum Mempelajarinya mengingat ilmu Nahwu adalah sangat vital dan penting sekali untuk dipelajari di Pondok Pesantren. Langsung saja kita mulai:

Pengertian Ilmu Nahwu

Apa itu nahwu?

Nahwu adalah ilmu yang membahas pokok-pokok (isim, fi’il, huruf, macam-macam i’rob, awamil, tawabi’ dll.) yang dengan ilmu tersebut dapat diketahui keadaan-keadaan akhir kalimah baik secara i’rob maupun mabni. (al-Kawakib ad-Durriyah).

Sebagai gambaran bisa kita lihat pada contoh di bawah ini:

جاء زيدٌ

Zaid telah datang

ضربت زيدًا

Aku telah memukul Zaid

مررت بزيدٍ

Aku telah melewati Zaid

Kata “zaid” diatas dibaca berbeda-beda di setiap kalimat, yang pertama zaidun, kedua zaidan, dan terakhir zaidin. Perbedaan akhir kalimah tersebut terjadi karena perbedaan posisi kata tersebut. Inilah yang menjadi salah satu fokus pembahasan ilmu nahwu.

Urgensi, Tujuan dan Faidah Belajar Ilmu Nahwu

Urgensi, tujuan dan faidah belajar ilmu nahwu adalah untuk membantu dalam memahami makna-makna kalamullah (al-Qur’an) dan RosulNya (al-Hadits).

Imamuna asy-Syafi’i berkata:

من تبحّر في علم النحو اهتدى إلى جميع العلوم

Artinya: “Barangsiapa yang mendalami ilmu nahwu maka akan mendapat hidayah kepada seluruh ilmu.” (Syadzaraat adz-Dzahab Juz 2 hal 407)

Hukum Mempelajari Ilmu Nahwu

Hukum mempelajari ilmu nahwu adalah fardlu kifayah karena mempelajari ilmu nahwu menjadi perantara dalam memahami al-Qur’an dan al-Hadits. Atau bisa dikatakan akan sulit bila memahami al-Qur’an dan al-Hadits (yang notabene keduanya berbahasa arab) tanpa mengetahui ilmu nahwu. Namun bukan hanya nahwu saja  ilmu yang dapat mengantarkan kita untuk memahami al-Qur’an dan al-Hadits, namun juga diperlukan ilmu-ilmu lain seperti shorf, ma’ani, bayan, dan lughoh (bahasa).

Baca juga: Sejarah, Asal Mula, dan Pencetus/Penemu Ilmu Nahwu

Satu pemikiran pada “Pengertian Nahwu beserta Tujuan, Faidah, dan Hukum Mempelajarinya”

Tinggalkan Komentar