Pengertian Nahwu beserta Tujuan, Faidah, dan Hukum Mempelajarinya
Di sini akan kita bahas mengenai Pengertian Nahwu beserta Tujuan, Faidah, dan Hukum Mempelajarinya mengingat ilmu Nahwu adalah sangat vital dan penting sekali untuk dipelajari di Pondok Pesantren. Langsung saja kita mulai:
Pengertian Ilmu Nahwu
Apa itu nahwu?
Nahwu adalah ilmu yang membahas pokok-pokok (isim, fi’il, huruf, macam-macam i’rob, awamil, tawabi’ dll.) yang dengan ilmu tersebut dapat diketahui keadaan-keadaan akhir kalimah baik secara i’rob maupun mabni. (al-Kawakib ad-Durriyah).
Sebagai gambaran bisa kita lihat pada contoh di bawah ini:
جاء زيدٌ
Zaid telah datang
ضربت زيدًا
Aku telah memukul Zaid
مررت بزيدٍ
Aku telah melewati Zaid
Kata “zaid” diatas dibaca berbeda-beda di setiap kalimat, yang pertama zaidun, kedua zaidan, dan terakhir zaidin. Perbedaan akhir kalimah tersebut terjadi karena perbedaan posisi kata tersebut. Inilah yang menjadi salah satu fokus pembahasan ilmu nahwu.
Urgensi, Tujuan dan Faidah Belajar Ilmu Nahwu
Urgensi, tujuan dan faidah belajar ilmu nahwu adalah untuk membantu dalam memahami makna-makna kalamullah (al-Qur’an) dan RosulNya (al-Hadits).
Imamuna asy-Syafi’i berkata:
من تبحّر في علم النحو اهتدى إلى جميع العلوم
Artinya: “Barangsiapa yang mendalami ilmu nahwu maka akan mendapat hidayah kepada seluruh ilmu.” (Syadzaraat adz-Dzahab Juz 2 hal 407)
Hukum Mempelajari Ilmu Nahwu
Hukum mempelajari ilmu nahwu adalah fardlu kifayah karena mempelajari ilmu nahwu menjadi perantara dalam memahami al-Qur’an dan al-Hadits. Atau bisa dikatakan akan sulit bila memahami al-Qur’an dan al-Hadits (yang notabene keduanya berbahasa arab) tanpa mengetahui ilmu nahwu. Namun bukan hanya nahwu saja ilmu yang dapat mengantarkan kita untuk memahami al-Qur’an dan al-Hadits, namun juga diperlukan ilmu-ilmu lain seperti shorf, ma’ani, bayan, dan lughoh (bahasa).
Baca juga: Sejarah, Asal Mula, dan Pencetus/Penemu Ilmu Nahwu
Alhamdulillah, nemu keterangannya di sini