Mengusap Dua Khuf dalam Bab Wudlu Fiqh. Bagaimana Caranya?

Mengusap Dua Khuf

Mengusap dua khuf ketika ber-wudlu merupakan suatu rukhshah atau keringanan. Orang yang memakai khuf diperbolehkan mengusap khuf-nya sebagai ganti dari membasuh kaki. Hal tersebut lebih ringan, ringkas dan simpel dibandingkan harus melepaskan khuf lalu membasuh kaki.

Mungkin pembahasan ini kurang disinggung dalam fiqh-fiqh yang diajarkan pada sekolah formal. Agaknya pembahasan khuf dianggap kuno sebagaimana pembahasan mengenai budak dalam fiqh yang mulai ditinggalkan. Walaupun sebenarnya mengusap dua khuf masih bisa diamalkan dan masih relevan dengan masa kini. Berbeda dengan pendidikan di pondok pesantren yang masih membahas hal tersebut. Hal ini dikarenakan pengajian di pondok pesantren mengacu langsung pada literatur klasik yang notabene masih asli/perawan/genuine.

Kembali lagi pada inti pembahasan, mengusap dua khuf diperbolehkan hanya dalam wudlu bukan pada mandi wajib ataupun sunnah dan menghilangkan najis. Jadi orang yang junub atau orang yang kakinya berdarah tidak bisa mengusap dua khufnya sebagai ganti membasuh kaki.

Apakah Itu Khuf?

Pengertian mengenai khuf jarang disebutkan dalam literatur fiqh. Hal tersebut bisa jadi karena khuf sudah maklum dan pemakaiannya pada zaman Nabi hingga Tabi’i tabiin tergolong masif sehingga tidak jarang banyak orang yang mempunyainya. Sehingga pengertian khuf tersebut dirasa kurang perlu  untuk dijelaskan, sebagaimana penyebutan istilah peci di kalangan masyarakat Indonesia masa kini.

Dalam kamus online al-maaniy arti khuf adalah sandal atau selop. Dan bisa kita simpulkan bahwa khuf adalah sebuah nama untuk sesuatu yang dipakai di kaki sebagaimana sepatu, sandal dan terompah. Khuf merujuk pada sepatu yang terbuat dari kulit binatang (sapi atau unta), bentuknya sederhana tanpa sol alas kaki melainkan semacam kaus kaki, sedangkan untuk mengencangkannya saat pemakaian biasanya dengan diikat menggunakan tali atau kain. Sedangkan pada jaman modern ini, khuf masih digunakan dan bentuk dan bahannya lebih berkembang daripada khuf terdahulu.

mengusap dua khuf, bentuk khuf, perbedaan khuf dahulu dan sekarang
khuf modern

Meng-qiyas-kan khuf dengan sepatu jenis lain

Khuf bisa di-qiyas-kan dengan sepatu lain dalam arti boleh hukumnya mengusap sepatu saat berwudlu ketika sepatu tersebut memiliki prinsip yang sama dengan khuf. Prinsip tersebut yakni bahwa khuf memiliki memiliki bahan yang suci, kuat dan tidak tembus air serta khuf tersebut menutupi seluruh anggota kaki yang wajib dibasuh. Dalam hal ini yaitu ujung kaki hingga mata kaki.

Dalam literatur klasik biasanya terdapat istilah “midas” sebagai contoh khuf yang tidak bisa diusap. Midas yaitu khuf yang panjangnya tidak sampai ke mata kaki, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diusap. Analogi yang sama dengan midas yakni sepatu sneakers, sepatu bola, sepatu kets, dan lain sebagainya yang tidak sampai mata kaki. Atau kaus kaki yang berbahan katun, polyester atau spandex yang tentunya tembus air walaupun ia menutupi sampai mata kaki.

Syarat Mengusap Khuf

Ada tiga syarat mengusap dua khuf, yakni:

  1. Khuf dipakai setelah sempurnanya bersuci
  2. Khuf menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh
  3. dan Khuf layak digunakan berjalan dalam artian mempunyai bahan yang kuat dan tidak tembus air

Tata Cara Mengusap Khuf

Hal yang pertama kali dilakukan sebelum memakai khuf adalah berwudlu dengan sempurna seperti biasa, termasuk membasuh kedua kaki lalu dilanjutkan memakai kedua khuf. Kemudian baru ketika terjadi hadats maka wudlu yang setelahnya boleh mengusap kedua khuf.

Bagian khuf yang diusap adalah bagian yang bersinggungan dengan bagian kaki yang wajib dibasuh. Anjurannya yaitu bagian atas dan bawah. Namun tidak disyaratkan harus merata dan berulang-ulang, melainkan cukup sekali saja. Boleh mengusap dengan jari, tangan, kayu, kain dan alat lainnya yang tentunya sudah dibasahi dengan air terlebih dahulu.

Masa diperbolehkannya Mengusap Kedua Khuf

Terdapat masa diperbolehkannya mengusap dua khuf. Masa tersebut tergantung pada status pemakainya, apakah ia seorang muqim atau musafir. Orang yang muqim boleh mengusap khufnya dalam waktu satu hari satu malam atau selama 24 jam. Sedangkan musafir boleh mengusap khufnya selama tiga hari tiga malam atau 72 jam. Waktu tersebut dihitung sejak pertama kali hadats/batalnya wudlu.

Apabila ada seseorang yang mengusap khuf dalam keadaan muqim lalu ia bepergian (musafir) atau sebaliknya dalam keadaan bepergian kemudian ia menetap (muqim), maka hanya boleh mengusap khuf tersebut dalam jangka waktu satu hari satu malam sama halnya dengan waktu bagi orang muqim.

Hal-hal yang Membatalkan Pengusapan Dua Khuf

Hukum pengusapan khuf batal ketika terjadi tiga hal sebagaimana berikut, yaitu:

  1. Terlepasnya kedua khuf atau salah satu khuf
  2. Habisnya masa diperbolehkannya mengusap khuf
  3. Terjadinya sesuatu yang mewajibkan mandi

Yang dimaksud batal di sini adalah hukumnya, di mana yang awalnya boleh melakukan sholat menjadi tidak boleh sholat dengan usapan khuf dan yang awalnya boleh mengusap khuf menjadi tidak boleh. Untuk penjelasannya seperti ini. Frederick adalah pemakai khuf yang boleh mengusap khufnya ketika berwudlu, ia berwudlu lalu berjalan menuju tempat sholat. Di tengah perjalanannya, Frederick melepas khufnya karena merasakan seperti ada hewan yang bergerak di dalamnya. Setelah dilihat ternyata ada seekor kecoa yang terperangkap di dalam khuf Frederick. Karena Khuf yang dipakai Frederick sudah terlepas, ia tidak boleh sholat dengan wudlu-nya yang tadi dan ia tidak boleh mengusap khuf-nya pada wudlu berikutnya. Dan apabila Frederick ingin mengusap khuf maka ia harus mengulang dari awal. Yaitu berwudlu dengan sempurna lalu memakai khuf-nya barulah ketika ia hendak berwudlu lagi ia boleh mengusap khuf-nya.

FAQ / المسائل المتكرّرة

Apakah boleh mengusap khuf yang sejak awal dipakai tepat ketika berwudlu yakni membasuh kaki? Semisal membasuh kaki kanan lalu memakai khuf dilanjutkan dengan membasuh kaki kiri lalu memakai khuf

Tidak boleh

Bagaimana bila khuf terkena najis?

Khuf disyaratkan harus suci, bila khuf terkena najis maka harus disucikan terlebih dahulu sebelum diusap. Dan bila najis yang mengenai khuf tergolong ma’fu anhu maka boleh mengusap di atas najis ma’fu tersebut.

Bagaimana bila khuf rusak/jebol kemudian sehingga jempol kaki terlihat? Apakah masih bisa diusap?

Tidak boleh

Apa yang dimaksud dengan khuf menutupi kaki?

Yang dimaksud adalah khuf menutupi/menghalangi kaki dari tembusnya air, bukan menghalangi dari penglihatan. Maka boleh menggunakan khuf yang terbuat dari bahan yang bening seperti kaca, kristal,  karet bening dsb.
Khuf disyaratkan harus bisa menghalangi tembusnya air dalam waktu dekat. Maka tidak apa-apa bila air masih bisa tembus apabila sudah melewati masa, dalam arti air tidak tembus seketika.

Bagaimana bila air menembus khuf dari lubang tempat tali?

Tidak apa-apa

Dari arah mana saja khuf harus menutupi kaki?

Dari segala arah kecuali arah atas karena arah atas adalah tempat masuknya kaki.

Tinggalkan Komentar