Unduh Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam PDF – M Ali Ash-Shabuni

Tafsir Rawai’ al-Bayan: Karya Terkemuka dalam Tafsir Ayat Ahkam

Di era kontemporer, perhatian ulama terhadap tafsir ayat-ayat ahkam dalam Al-Quran masih sangat tinggi. Ini tercermin dari munculnya sejumlah karya tafsir ayat-ayat ahkam pada paruh pertama abad ke-20, yang kini menjadi rujukan utama bagi para sarjana Islam. Salah satu tafsir ayat-ayat ahkam terkemuka dalam konteks ini adalah “Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min Al-Quran” yang ditulis oleh Muhammad Ali Ash-Shabuny pada tahun 1347 H/1928 M.

“Tafsir Rawai’ al-Bayan” atau yang dikenal sebagai “Tafsir Ash-Shabuny” telah mendapatkan penerimaan luas di dunia Islam, termasuk di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi. Bahkan, tafsir ini telah menjadi rujukan utama atau bahkan menjadi buku wajib (kutub al-daras) di Indonesia, terutama di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), khususnya di Fakultas Syariah dan Ushuluddin.

Unduh Rawaiu al-Bayan Tafsir Ayat Ahkam Karya M Ali Ash-Shabuni

Untuk mengunduh kitab “Rawaiu al-Bayan Tafsir Ayat Ahkam” Karya Muhammad Ali Ash-Shabuni yang berjumlah 2 juz, silahkan klik tombol berikut ini:

Pastikan untuk mengunduh kedua-duanya.

Tentang Rawaiu al-Bayan Tafsir Ayat Ahkam

“Tafsir Rawai’ al-Bayan” merupakan karya magnum opus terbesar Ash-Shabuny dalam bidang tafsir, khususnya tafsir ayat-ayat ahkam. Karya ini terdiri dari dua jilid besar, masing-masing berisi 699 halaman untuk jilid pertama dan 701 halaman untuk jilid kedua. Tafsir ini merangkum dan merinci ayat-ayat hukum dalam Al-Quran. Dibandingkan dengan tafsir ayat-ayat ahkam sebelumnya, seperti “Ahkam Al-Quran” karya al-Jassas, “Ahkam Al-Quran” karya Ibnu ‘Arabi, dan “Ahkam Al-Quran” karya al-Baihaqi, “Tafsir Rawai’ al-Bayan” ini lebih komprehensif dalam pembahasannya.

Selain mengulas ayat-ayat dari segi penafsiran dan konten hukum, Ash-Shabuny juga mempertimbangkan aspek fungsional hukum Islam, yaitu hikmah al-tasyri’. Ini adalah aspek yang tidak mendapatkan perhatian yang mendalam dalam tafsir ayat-ayat ahkam sebelum “Tafsir Rawai’ al-Bayan.”

Gambaran Umum Isi Pembahasan Tafsir

“Tafsir Rawai’ al-Bayan” membahas sekitar 70 tema utama yang berkaitan dengan ayat-ayat ahkam, dengan rincian 40 tema dibahas dalam jilid pertama dan 30 tema dalam jilid kedua. Dalam setiap tema, Ash-Shabuny menggunakan terminologi “al-muhadharah” untuk mengklasifikasikan pembahasannya. Sebagai contoh, ketika membahas Surah al-Fatihah yang menjadi awal pembahasan, ia menggunakan istilah “al-muhadharah al-ula” dan kemudian menguraikan tema utama dari ayat tersebut.

Secara teknis, penulisan “Tafsir Rawai’ al-Bayan” mengikuti pendekatan tematik (maudhu’i), sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Jumlah ayat hukum yang dianalisis mencapai 248 ayat yang tersebar dalam 21 surat. Beberapa surat yang mendapatkan perhatian lebih adalah surat al-Baqarah dengan 20 tema, Ali Imran dengan 2 tema, An-Nisa dengan 7 tema, Al-Maidah dengan 4 tema, dan sebagainya.

Metode Penafsiran yang digunakan

“Tafsir Rawai’ al-Bayan” mengadopsi metode tafsir bil ra’yi. Salah satu aplikasi penting dari metode ini dapat dilihat dalam penafsiran ayat 39 dari Surat Al-Ahzab mengenai aurat perempuan. Menurut Ash-Shabuny, setiap perempuan Muslim berkewajiban memakai jilbab, yang diartikan sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan dan menyerupai mala’ah (semacam baju kurung wanita).

Ash-Shabuny mewajibkan perempuan Muslim untuk menampakkan wajah mereka, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nur Ayat 31. Dalam hal ini, ia mengemukakan pendapatnya dengan keras, walaupun ia juga mencantumkan pandangan empat imam mazhab.

Selain itu, Ash-Shabuny memberikan perhatian khusus pada aspek kebahasaan. Ia menggunakan tiga unsur tata bahasa Arab, yaitu morfologis (sharaf), sintaksis (nahwu), dan semantik (balaghah), sebagai kerangka dasar untuk analisis linguistiknya.

Namun, jika dibandingkan dengan analisis kebahasaan yang dilakukan oleh Bin al-Syathi’ dalam “Al-Tafsir al-Bayani li al-Qur’an al-Karim” atau Quraish Shihab dalam “Tafsir al-Qur’an al-Karim: Tafsir Atas Surat-surat Pendek Berdasarkan Turunnya Wahyu,” analisis Ash-Shabuny masih tergolong konvensional, hanya memperhatikan makna tekstual ayat berdasarkan tiga unsur tata bahasa Arab, tanpa lebih dari itu.

Salah satu keunggulan “Tafsir Rawai’ al-Bayan” adalah penjelasan Ash-Shabuny mengenai hikmah at-tasyri’ (kandungan hukum atau maqashid) yang menjadi penutup pembahasannya. Dari segi aksiologi, hikmah at-tasyri’ mencakup alasan di balik penetapan suatu hukum dengan cara yang rasional dan logis.

Sebagai contoh, dalam konteks poligami, Ash-Shabuny menjelaskan bahwa alasan Rasulullah SAW melaksanakan poligami tidak hanya terkait dengan syahwat birahi, melainkan juga mencakup aspek-aspek sosial-budaya, pendidikan, penetapan hukum, sosial-kemasyarakatan, dan sosial-politik. Oleh karena itu, Ash-Shabuny mengatakan bahwa poligami Rasulullah SAW tidak dapat dipahami tanpa mempertimbangkan visi kenabiannya yang mencakup keempat aspek tersebut. Wallahu a’lam bi as-shawab.

Tinggalkan Komentar