Af’al at-Tahwil – Fi’il Muta’addi yang Menashabkan Dua Maf’ul

(أفعال التحويل)

Pengertian Af’al at-Tahwil (أفعال التحويل)

Secara bahasa Af’al at-Tahwil (أفعال التحويل) berarti fi’il-fi’il yang merubah.

Sedangkan Pengertian Af’al at-Tahwil adalah fi’il yang mempunyai makna ‘صَيَّرَ’ (menjadikan/merubah). Adapun jumlah fi’il-nya ada tujuh, yakni: صَيَّرَ , رَدَّ , تَرَكَ , تَخِذَ , اتَّخَذَ , جَعَلَ dan وَهَبَ. Dan ia me-nashab-kan dua maf’ul yang asalnya dari susunan mubtada’ khabar.

Tujuh fi’il tersebut antara lain:

  1. صَيَّرَ

صَيَّرَ mempunyai makna menjadikan atau merubah, contohnya yaitu:

نحو

صَيَّرْتُ الْعَدُوَّ صَدِيْقًا

Aku merubah musuh menjadi teman

  1. رَدَّ

رَدَّ mempunyai makna mengembalikan (merubah keadaan kepada keadaan awal). Contohnya yaitu al-Baqarah: 109, yang berbunyi:

وَدَّ كَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتٰبِ لَوْ يَرُدُّوْنَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيْمٰنِكُمْ كُفَّارًا … . ۝

Kebanyakan Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kalian kepada kekufuran setelah kalian beriman … .

  1. تَرَكَ

تَرَكَ mempunyai makna membiarkan (membiarkan sesuatu untuk sebuah tujuan). Contohnya yaitu al-Kahfi: 99, yang berbunyi:

وَتَرَكْنَا بَعْضَهُمْ يَوْمَئِذٍ يَمُوْجُ فِيْ بَعْضٍ … . ۝

Dan Kami biarkan sebagian mereka pada hari itu bercampur aduk dengan sebagian yang lain … .

Note: بَعْضَهُمْ adalah maf’ul pertama sedangkan jumlah يَمُوْجُ فِيْ بَعْضٍ adalah maf’ul kedua.

  1. تَخِذَ

تَخِذَ mempunyai makna menjadikan. Contohnya yaitu:

نحو

تَخِذْتُكَ صَدِيْقًا

Aku menjadikanmu teman

  1. اتَّخَذَ

اتَّخَذَ mempunyai makna menjadikan. Contohnya yaitu an-Nisa’: 125:

… . وَاتَّخَذَ اللهُ إِبْرٰهِيْمَ خَلِيْلًا۝

Dan Allah menjadikan Ibrahim sebagai kekasih

  1. جَعَلَ

جَعَلَ mempunyai makna menjadikan. Contohnya yaitu al-Furqan: 23:

وَقَدِمْنَا إِلٰى مَا عَمِلُوْا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنٰهُ هَبَاءً مَنْثُوْرًا۝

Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu kami jadikan amal itu debu yang berterbangan

  1. وَهَبَ

وَهَبَ mempunyai makna menjadikan. Contohnya yaitu:

نحو

وَهَبَنِيْ اللهُ فِدَاءَ الْمُخْلِصِيْنَ

Allah menjadikanku sebagai tebusan bagi orang-orang yang ikhlash

Ketentuan Af’al at-Tahwil

Fi’il-fi’il yang disebutkan di atas me-nashab-kan dua maf’ul jika  fi’il-f’il tersebut bermakna “صَيَّرَ” (merubah/menjadikan) yang menunjukkan pada perubahan situasi atau keadaan.

Apabila fi’il-fi’il tersebut tidak bermakna صَيَّرَ maka tidak termasuk af’al at-tahwil dan tidak me-nashab-kan kepada dua maf’ul. Seperti halnya:

  • ‘رَدَّ’ yang bermakna ‘رَجَعَ’ (kembali/mengembalikan), ia bisa lazim dan bisa mutaaddi sampai satu maf’ul.

نحو

رَدَدْتُ

Aku kembali

رَدَدْتُهُ

Aku mengembalikannya

  • ‘تَرَكَ’ yang bermakna ‘خَلَى’ (meniadakan), ia mutaaddi sampai satu maf’ul.

نحو

تَرَكْتُ الْجَهْلَ

Aku meniadakan kebodohan (aku meninggalkan kebodohan sehingga tiada kebodohan pada diriku)

  • ‘جَعَلَ’ yang bermakna ‘خَلَقَ’ (menciptakan/membuat), ia mutaaddi sampai satu maf’ul.

نحو

جَعَلْتُ قَهْوَةً

Aku membuat kopi

  • ‘وَهَبَ’ yang bermakna ‘أَعْطَى’ (memberikan), walaupun ia bisa mutaaddi sampai dua maf’ul ia tidak termasuk af’al at-tahwil.

نحو

وَهَبْتُكَ فَرَسًا

Aku memberikanmu kuda

Dari contoh tersebut lebih fashih jika diucapkan

وَهَبْتُ لَكَ فَرَسًا

BACA JUGA : Af’al al-Qulub

Tinggalkan Komentar