(أفعال التحويل)
Pengertian Af’al at-Tahwil (أفعال التحويل)
Secara bahasa Af’al at-Tahwil (أفعال التحويل) berarti fi’il-fi’il yang merubah.
Sedangkan Pengertian Af’al at-Tahwil adalah fi’il yang mempunyai makna ‘صَيَّرَ’ (menjadikan/merubah). Adapun jumlah fi’il-nya ada tujuh, yakni: صَيَّرَ , رَدَّ , تَرَكَ , تَخِذَ , اتَّخَذَ , جَعَلَ dan وَهَبَ. Dan ia me-nashab-kan dua maf’ul yang asalnya dari susunan mubtada’ khabar.
Tujuh fi’il tersebut antara lain:
- صَيَّرَ
صَيَّرَ mempunyai makna menjadikan atau merubah, contohnya yaitu:
نحو
صَيَّرْتُ الْعَدُوَّ صَدِيْقًا
Aku merubah musuh menjadi teman
- رَدَّ
رَدَّ mempunyai makna mengembalikan (merubah keadaan kepada keadaan awal). Contohnya yaitu al-Baqarah: 109, yang berbunyi:
وَدَّ كَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتٰبِ لَوْ يَرُدُّوْنَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيْمٰنِكُمْ كُفَّارًا … .
Kebanyakan Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kalian kepada kekufuran setelah kalian beriman … .
- تَرَكَ
تَرَكَ mempunyai makna membiarkan (membiarkan sesuatu untuk sebuah tujuan). Contohnya yaitu al-Kahfi: 99, yang berbunyi:
وَتَرَكْنَا بَعْضَهُمْ يَوْمَئِذٍ يَمُوْجُ فِيْ بَعْضٍ … .
Dan Kami biarkan sebagian mereka pada hari itu bercampur aduk dengan sebagian yang lain … .
Note: بَعْضَهُمْ adalah maf’ul pertama sedangkan jumlah يَمُوْجُ فِيْ بَعْضٍ adalah maf’ul kedua.
- تَخِذَ
تَخِذَ mempunyai makna menjadikan. Contohnya yaitu:
نحو
تَخِذْتُكَ صَدِيْقًا
Aku menjadikanmu teman
- اتَّخَذَ
اتَّخَذَ mempunyai makna menjadikan. Contohnya yaitu an-Nisa’: 125:
… . وَاتَّخَذَ اللهُ إِبْرٰهِيْمَ خَلِيْلًا
Dan Allah menjadikan Ibrahim sebagai kekasih
- جَعَلَ
جَعَلَ mempunyai makna menjadikan. Contohnya yaitu al-Furqan: 23:
وَقَدِمْنَا إِلٰى مَا عَمِلُوْا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنٰهُ هَبَاءً مَنْثُوْرًا
Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu kami jadikan amal itu debu yang berterbangan
- وَهَبَ
وَهَبَ mempunyai makna menjadikan. Contohnya yaitu:
نحو
وَهَبَنِيْ اللهُ فِدَاءَ الْمُخْلِصِيْنَ
Allah menjadikanku sebagai tebusan bagi orang-orang yang ikhlash
Ketentuan Af’al at-Tahwil
Fi’il-fi’il yang disebutkan di atas me-nashab-kan dua maf’ul jika fi’il-f’il tersebut bermakna “صَيَّرَ” (merubah/menjadikan) yang menunjukkan pada perubahan situasi atau keadaan.
Apabila fi’il-fi’il tersebut tidak bermakna صَيَّرَ maka tidak termasuk af’al at-tahwil dan tidak me-nashab-kan kepada dua maf’ul. Seperti halnya:
- ‘رَدَّ’ yang bermakna ‘رَجَعَ’ (kembali/mengembalikan), ia bisa lazim dan bisa mutaaddi sampai satu maf’ul.
نحو
رَدَدْتُ
Aku kembali
رَدَدْتُهُ
Aku mengembalikannya
- ‘تَرَكَ’ yang bermakna ‘خَلَى’ (meniadakan), ia mutaaddi sampai satu maf’ul.
نحو
تَرَكْتُ الْجَهْلَ
Aku meniadakan kebodohan (aku meninggalkan kebodohan sehingga tiada kebodohan pada diriku)
- ‘جَعَلَ’ yang bermakna ‘خَلَقَ’ (menciptakan/membuat), ia mutaaddi sampai satu maf’ul.
نحو
جَعَلْتُ قَهْوَةً
Aku membuat kopi
- ‘وَهَبَ’ yang bermakna ‘أَعْطَى’ (memberikan), walaupun ia bisa mutaaddi sampai dua maf’ul ia tidak termasuk af’al at-tahwil.
نحو
وَهَبْتُكَ فَرَسًا
Aku memberikanmu kuda
Dari contoh tersebut lebih fashih jika diucapkan
وَهَبْتُ لَكَ فَرَسًا