Al yang menjadi isim maushul disebut juga sebagai al al-maushuliyyah (أل الموصولية). Al al-maushuliyyah memiliki beberapa ketentuan:
- lafadhnya tetap. Ia berbentuk satu lafadh untuk mufrad, mutsanna, jama’, mudzakkar dan muannats.
- masuk hanya kepada isim fail dan isim maf’ul
- tidak dimaksudkan sebagai ‘ahd (al al-‘ahdiyyah) atau jins (al al-jinsiyyah).
:نحو
أَكْرِمِ الْمُكْرِمَ ضَيْفَهُ وَالْمُكْرَمَ ضَيْفُهُ
artinya sama dengan
اي أَكْرِمِ الَّذِيْ يُكْرِمُ ضَيْفَهُ وَالَّذِيْ يُكْرَمُ ضَيْفُهُ
“Muliakanlah orang yang memuliakan tamunya dan orang yang dimuliakan tamunya”
Apabila al dimaksudkan sebagai ‘ahd maka al adalah huruf ta’rif bukan isim maushul.
:نحو
انْصُرِ الْمَظْلُوْمَ
“Tolonglah orang yang terdhalimi itu”
Jika al adalah isim maushul maka shilah-nya adalah isim shifat yang jatuh setelahnya karena isim shifat sama halnya dengan jumlah, ia adalah syibhul jumlah (menyerupai jumlah) sebab ia juga menunjukkan zaman dan merafa’kan fa’il dan naibul fail baik secara dhahir maupun dlamir.
Contoh yang me-rafa’-kan dhahir:
أَكْرِمِ الْمُكْرِمَ أَبُوْهُ ضَيْفَهُ
“Muliakanlah orang yang ayahnya memuliakan tamunya”
‘أبوه’ adalah fa’ilnya ‘المكرم’
Contoh yang me-rafa’-kan dlamir:
أَكْرِمِ الْمُكْرِمَ ضَيْفَهُ
“Muliakanlah orang yang memuliakan tamunya”
Fa’il pada contoh ini adalah dlamir mustatir taqdirnya ‘هو’ yang kembali kepada al al-maushuliyyah.
I’rab Al Al-Maushuliyyah
I’rab-nya al al-maushuliyyah adalah i’rab mahalliy, ia bisa berada pada mahall rafa’, mahall nashab dan mahall jarr. Dan i’rabnya al al-maushuliyyah terlihat pada shilah-nya.
Adapun shilah-nya al al-maushuliyyah tidak memiliki i’rab. Sedangkan rafa’, nashab, dan jarr yang bertemu shilah adalah dampak dari mahall i’rab-nya al al-maushuliyyah.
Oleh karena itu, shifat yang menjadi shilahnya al al-maushuliyyah sama halnya dengan fiil dan marfu’-nya sehingga bagus mengatafkan fiil dan marfu’-nya kepada shilah al al-maushuliyyah. Contohnya adalah:
:نحو
وَٱلْعَٰدِيَٰتِ ضَبْحًا
“Demi kuda-kuda perang yang berlari kencang terengah-engah, (Al-‘Adiyat: 1)
فَٱلْمُورِيَٰتِ قَدْحًا
Dan demi kuda yang memercikkan bunga api (dengan entakan kakinya), (Al-‘Adiyat: 2)
فَٱلْمُغِيرَٰتِ صُبْحًا
Dan demi kuda yang menyerang dengan tiba-tiba pada waktu pagi, (Al-‘Adiyat: 3)
فَأَثَرْنَ بِهِۦ نَقْعًا
Lalu kuda-kuda itu menerbangkan debu dengan, (Al-‘Adiyat: 4)
فَوَسَطْنَ بِهِۦ جَمْعًا
lalu mereka menyerbu ke tengah-tengah kumpulan musuh,” (Al-‘Adiyat: 5)
Ayat 1, 2, dan 3 dari Surat Al-‘Adiyaat di atas adalah contoh al al-maushuliyyah beserta shilahnya lalu diathafkan kepada fiil dan marfu’nya pada ayat ke 4 dan 5.
Contoh lainnya:
إِنَّ ٱلْمُصَّدِّقِينَ وَٱلْمُصَّدِّقَٰتِ وَأَقْرَضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ
“Sesungguhnya para laki-laki yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya), perempuan-perempuan yang membenarkan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Al-Hadid: 18)
Adapun jika isim shifat yang bersama al adalah shifat musyabbahah atau isim tafdlil atau shigat mubalaghah maka al yang masuk adalah bukan al al-maushuliyyah. Al yang masuk pada isim shifat yang disebutkan tadi (selain isim fail dan isim maful) adalah huruf ta’rif karena isim-isim shifat yang tadi disebutkan menunjukkan pada makna tetap sehingga tidak menyerupai fiil dari segi menunjukkan makna pembaruan, sehingga tidak sah jika isim shifat tadi dijadikan menjadi shilah al-maushul.
Demikian pembahasan mengenai Al Al-Maushuliyyah. Semoga bermanfaat.