Hukum Adad Ma’dud ( العدد والمعدود ) Bilangan Bahasa Arab

Hukum Adad Ma’dud ( العدد والمعدود )

Berikut adalah hukum Adad Ma’dud, yang akan dibahas satu persatu.

Namun untuk memperjelas akan kita bahas terlebih dahulu apa itu adad dan ma’dud. Adad adalah kalimah yang menunjukkan bilangan, sedangkan ma’dud adalah kalimah yang bilangannya ditunjukkan oleh ma’dud.

hukum adad ma'dud
Tiga laki-laki

pada gambar di atas, tsalaatsah (tiga) adalah adad sedangkan rijalin (laki-laki) adalah ma’dud.

Setelah mengetahui apa itu adad ma’dud, langsung saja ini dia hukum adad ma’dud dimulai dengan:

Adad “وَاحِدٌ” dan “إِثْنَيْنِ”

“وَاحِدٌ” artinya satu.

“اثْنَيْنِ” artinya dua.

Hukumnya disesuaikan dengan ma’dud, dalam arti ia menjadi mudzakkar jika bersama ma’dud mudzakkar dan muannats jika bersama ma’dud muannats.

Adapun kedudukan antara adad ma’dud pada “وَاحِدٌ” dan “إِثْنَيْنِ” adalah adad sebagai na’at (نَعْتٌ) dan ma’dudnya sebagai man’ut (مَنْعُوْتٌ), sehingga adad harus mengikuti i’rob ma’dudnya. Lihat contoh berikut:

نحو

artiمؤنّثِartiمذكّر
satu perempuan امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ laki-laki satu رَجُلٌ وَاحِدٌ
dua perempuan امْرَأَتَانِ اثْنَانِ dua laki-laki رَجُلاَنِ اثْنَانِ

Adad “أَحَدُ”

“أَحَدُ” artinya adalah “salah satu” jika diidlofahkan kepada isim yang lain.

Seperti halnya “وَاحِدٌ”, adad “أَحَدُ” juga menyesuaikan ma’dudnya dalam hal mudzakkar dan muannatsnya.

Adapun kedudukan adad ma’dud di sini adalah adad sebagai mudlof (مضاف) dan ma’dud sebagai mudlof ilaih (مضاف إليه) sehingga ma’dud harus terbaca jarr.

نحو

arti مؤنّثarti مذكّر
salah satu perempuan إِحْدَى النِّسَاءِ salah satu lelaki أَحَدُ الرِّجَالِ

Adad “ثَلَاثَةٌ” sampai dengan “عَشْرَةٌ”

Jika disebutkan semua adadnya yaitu:

“ثَلَاثَةٌ” artinya adalah tiga.

“أَرْبَعَةٌ” artinya adalah empat.

“خَمْسَةٌ” artinya adalah lima.

“سِتَّةٌ” artinya adalah enam.

“سَبْعَةٌ” artinya adalah tujuh.

“ثَمَانِيَّةٌ” artinya adalah delapan.

“تِسْعَةٌ” artinya adalah sembilan.

“عَشْرَةٌ” artinya adalah sepuluh.

Adad “ثَلَاثَةٌ” sampai dengan “عَشْرَةٌ” hukumnya adalah harus mu’annats ketika ma’dudnya mudzakkar, dan harus mudzakkar ketika ma’dudnya muannats.

Adapun kedudukan adad ma’dud di sini adalah adad sebagai mudlof (مضاف) dan ma’dud sebagai mudlof ilaih (مضاف إليه), sehingga ma’dud harus terbaca jarr

نحو

arti مؤنّثarti مذكّر
tiga perempuan ثَلَاثُ نِسَاءٍ tiga laki-laki ثَلَاثَةُ رِجَالٍ
empat tangan أَرْبَعُ أَيْدٍ empat pena أَرْبَعَةُ أَقْلَامٍ

*Catatan:

Cara mengetahui mudzakkar/muannatsnya ma’dud adalah bukan dengan menggunakan dalil “كلّ جمع مؤنّث” (setiap jama’ berhukum muannats), melainkan dengan mengembalikan ma’dud ke bentuk mufrodnya contoh “رِجَالٌ” mufrodnya adalah ‘ رَجُلٌ “

“نِسَاءٌ” mufrodnya adalah “إِمْرَأَةٌ”,

” أَقْلَامٌ ” mufrodnya adalah “قَلَمٌ”,

dan “أَيْدٌ” mufrodnya adalah “يَدٌ”.

Adad “أَحَدَ عَشَرَ”, “إِثْنَا عَشَرَ”, dan “ثَلَاثَةَ عَشَرَ” sampai dengan “تِسْعَ عَشْرَةَ”

اَحَدَ عَشَرَ sampai تِسْعَةَ عَشَرَ sudah termasuk murokkab mazji, sehingga dibaca mabni fathah kedua bagiannya.

Hukum adad “أَحَدُ” dan “اِثْنَيْنِ” serta adad “ثَلَاثَةٌ” sampai dengan “عَشْرَةٌ” di atas tetap berlaku hingga kondisi murokkab (belasan) yaitu adad “أَحَدَ عَشَرَ” sampai dengan “تِسْعَ عَشْرَةَ”. Dalam artian untuk adad “أَحَدُ”dan “اِثْنَيْنِ” menyesuaikan ma’dud dalam hal mudzakkar dan muannatsnya. Lalu untuk adad “ثَلَاثَةُ” sampai dengan “عَشْرَةٌ” mudzakkar ketika ma’dudnya muannats, dan muannats ketika ma’dudnya mudzakkar. Kecuali “عَشْرَةٌ”-nya (bagian kedua dari murokkab), ia menyesuaikan kepada ma’dudnya dalam hal mudzakkar dan muannats karena sudah murokkab.

Adapun kedudukan ma’dud di sini adalah sebagai tamyiz dari adad, sehingga ma’dud dibaca nashob.

نحو

arti مؤنّثarti مذكّر
11 menit إِحْدَى عَشْرَةَ دَقِيْقَةً 11 bintang اَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا
12 pelayan wanita إِثْنَتَا عَشْرَةَ خَدِيْمَةً 12 kaki إِثْنَا عَشَرَ قَدَمًا
000 000
13 perempuan ثَلَاثَ عَشْرَةَ إِمْرَأَةً 13 laki-laki ثَلَاثَةَ عَشَرَ رَجُلاً
14 tangan أَرْبَعَ عَشْرَةَ يَدًا 14 pena أَرْبَعَةَ عَشَرَ قَلَمًا
19 papan tulis تِسْعَ عَشْرَةَ سَبُوْرَةً 19 rumah تِسْعَةَ عَشَرَ بَيْتًا

Hukum adad yang mengikuti wazan “فَاعِلٌ”/Adad Tartibi (urutan)

Jika adad mengikuti wazan “فاعل” maka menyesuaikan ma’dud dalam hal mudzakkar dan muannatsnya, baik mufrod (satuan) maupun murokkab (belasan).

Adapun kedudukan adad ma’dud di sini adalah adad sebagai na’at (نَعْتٌ) dan ma’dudnya sebagai man’ut (مَنْعُوْتٌ), sehingga adad harus mengikuti i’rob ma’dudnya.

نحو

الْبَابُ الرَّابِعُ

Bab ke-empat

الْبَابُ الرًّابِعَ عَشَرَ

Bab ke-14

الصَّفْحَةُ الْعَاشِرَةُ

Halaman ke-10

الصَّفْحَةُ التَّاسِعَةَ عَشْرَةَ

Halaman ke-19

Hukum huruf “ش” pada “عشرة/عشر”

Hukum huruf “ش” pada “عشرة/عشر” dibaca fathah ketika ma’dud mudzakkar dan sukun ketika ma’dud mua’nnats.

نحو

سكون Syin-nyaفتحة Syin-nya
عَشْرُ نِسَاءٍ عَشَرَةُ رِجَالٍ
إِحْدَى عَشْرَةَ امْرَأَةً أَحَدَ عَشَرَ رَجُلاً

Demikian hukum adad ma’dud semoga bermanfaat.

Bonus skema hukum adad ma’dud

skema hukum adad ma'dud

FAQ (Frequently Asked Question/الأسئلة المتداولة) Mengenai Hukum Adad Ma’dud

Mengapa ma’dud berbeda-beda? Ada yang di depan, ada yang dibelakang? Ada yang mufrod, ada yang jama’?

Jawaban: Memang ma’dud akan berbeda-beda, tergantung adad yang digunakan. Perbedaan adad yang digunakan akan mempengaruhi tarkib/susunan yang digunakan pula. Untuk memperjelas akan kita contohkan satu-persatu seperti di bawah ini.

رَجُلٌ وَاحِدٌ dan رَجُلاَنِ اثْنَان

Kedua contoh di atas berbentuk murokkab washfi. Dimana adad menjadi naat/shifat dari ma’dudnya. Maka letak adad di belakang dan i’robnya mengikuti ma’dud.

أحد الرّجال

Contoh di atas menggunakan murokkab idlofi, dimana “ahad” menjadi mudlof dan “ar-rijal” menjadi mudlof ilaih. Artinya yaitu “salah satu dari laki-laki banyak”. “Ar-rijal” sudah seharusnya berbentuk jama’, karena di dalamnya ada yang diambil salah satu. “Ahad” juga bisa diidlofahkan dengan isim tatsniyah seperti “أحد الرجلين” yang artinya “salah satu dari dua laki-laki”.

ثَلَاثَةُ رِجَالٍ

Contoh di atas juga menggunakan murokkab idlofi. Dimana “tsalatsah” menjadi mudlof dan “rijal” menjadi mudlof ilaih. Artinya adalah “tiga laki-laki” bukan “tiga dari laki-laki”. Berbeda dengan “ahad” walaupun sama-sama idlofah dan sama-sama men-taqdirkan huruf min “من”, karena min pada “tsalatsah” merupakan min bayaniyah. Dan min pada “ahad” adalah min ba’dliyah.

اَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا

Contoh di atas adadnya berbentuk murokkab adadi sedangkan ma’dud menjadi tamyiz. Maka dari itu bentuk ma’dud mufrod dan dibaca nashob.

” اَحَدٌ” artinya “satu” jika sendirian, dan “salah satu” jika diidlofahkan dengan isim lain, mengapa ahad digunakan dalam bilangan sebelas yakni “اَحَدَ عَشَرَ”?

Jawaban: memang benar “اَحَد” artinya “satu” jika sendirian, dan “salah satu” jika diidlofahkan dengan isim lain. Penggunaannya pada “اَحَدَ عَشَرَ” tidak membuat artinya menjadi “salah satu dari sepuluh”. Jika dilihat bentuk “اَحَدَ عَشَرَ” dan “أحد الرّجال” maka akan ditemukan perbedaan. Karena “أحد الرّجال” merupakan idlofi. Dan “اَحَدَ عَشَرَ” merupakan murokkab adadi yang juga termasuk dalam murokkab mazji. Murokkab mazji adalah dua kalimah yang dijadikan satu kemudian mempunyai satu makna baru. Dalam hal ini “اَحَدَ عَشَرَ” maknanya juga satu yakni “sebelas”.

Mau menambahkan pertanyaan? Silahkan kirimkan pertanyaan anda pada kolom komentar. Barangkali tim kami bisa menjawab pertanyaan ٍِSahabat pembaca.

Tinggalkan Komentar