7 Jenis Pandangan Lelaki kepada Wanita berdasarkan Hukum Fiqh

7 Jenis pandangan lelaki kepada wanita berdasarkan hukum fiqh

Allah swt menciptakan manusia ke dalam dua jenis, ada lelaki dan wanita. Keduanya bisa saling berinteraksi dan memiliki batasan-batasan tertentu dalam Agama Islam termasuk dalam hal pandangan mata.

Untuk menjelaskan bagaimana hukum fiqh mengenai lelaki memandang wanita, kami kutip dari kitab “Hasyiyat al-Bajuri” yang menerangkan bahwa jenis pandangan lelaki kepada wanita berdasarkan hukum fiqh dibagi menjadi 7 macam, antara lain:

  1. Pandangan seorang lelaki kepada wanita ajnabiyyah (wanita lain selain mahram) tanpa ada hajat/keperluan

Hukumnya adalah tidak diperbolehkan (haram) walaupun lelaki tersebut sudah tua renta (tidak mampu untuk berhubungan seks). Yang dimaksud dengan hajat di sini adalah keperluan seperti jual beli, persaksian atau pun pengobatan.

Namun apabila terdapat hajat untuk memandang seperti keperluan untuk kesaksian maka diperbolehkan.

  1.  Pandangan seorang suami kepada istrinya

Hukumnya boleh melihat seluruh badan istri kecuali farji. Adapun farji istri masih boleh dilihat meskipun terdapat hukum makruh menurut qaul yang paling shahih.

  1. Pandangan lelaki kepada mahram-mahram-nya baik sebab nasab (keturunan), mushaharah (menantu) atau radla’ (persusuan)

Hukumnya adalah boleh kecuali bagian antara pusar dan lutut. Adapun melihat bagian antara pusar dan lutut hukumnya adalah haram. Kebolehan tersebut memiliki syarat yakni dengan tidak adanya syahwat karena melihat sesuatu yang tidak diperbolehkan untuk istimta’ dengan syahwat berhukum haram.

Yang dimaksud mahram sebab nasab adalah contohnya saudara perempuan, ibu, dan anak perempuan, lalu mahram sebab mushaharah adalah ibu mertua, adik ipar, anak tiri dari istri, istri ayah kandung dan istri anak laki-laki sedangkan mahram sebab radla’ adalah saudara sepersusuan, dan ibu sepersusuan.

  1. Pandangan lelaki kepada wanita ajnabiyyah karena ada keperluan nikah

Hukumnya adalah boleh bahkan disunnahkan jika lelaki tersebut hendak menikahi wanita tersebut namun hanya sebatas wajah dan telapak tangan (dalam atau pun luar) walaupun tanpa seizin perempuan tersebut atau walinya. Menurut qaul mu’tamad (pendapat yang bisa dijadikan pegangan) memandang wanita yang akan dikhitbah adalah sunnah meskipun disertai syahwat.

Melihat wanita yang ingin dinikahi saat khithbah dianjurkan oleh Rasulullah saw untuk melanggengkan rasa cinta dan kasih sayang.

  1. Pandangan lelaki pada wanita untuk keperluan pengobatan

Seorang dokter boleh melihat pasien wanita ajnabiyyah pada bagian tubuh yang perlu untuk dilihat (bahkan kemaluan jika sangat diperlukan) dengan syarat hadirnya mahram atau suami dan tidak adanya dokter wanita. Jika terdapat dokter wanita maka dokter wanita harus didahulukan untuk mengobati pasien wanita.

  1. Pandangan lelaki kepada wanita untuk kesaksian (syahadah) atau muamalah

Lelaki yang menjadi saksi bisa melihat farji wanita sebagai kesaksiannya bahwa wanita tersebut melakukan zina atau sebagai kesaksian melahirkan. Begitu juga diperbolehkan melihat payudara wanita sebagai kesaksian radla’.

Jika lelaki tersebut melihat bukan untuk kesaksian maka ia dihukumi fasiq dan ditolak kesaksiannya.

Seorang lelaki yang melakukan muamalah seperti transaksi jual beli dengan wanita juga boleh melihat namun hanya sebatas wajah saja.

  1. Melihat budak wanita ketika membelinya

Jenis ini adalah kategori yang sudah tidak bisa kita temui di zaman sekarang karena perbudakan sudah dihapuskan. Namun saat perbudakan masih ada, seseorang boleh melihat budak wanita pada bagian-bagian yang dibutuhkan, area depan dan belakang (bolak-balik), serta ujung-ujung anggota tubuh seperti tangan, kaki dan rambut namun tidak diperbolehkan melihat auratnya yakni anggota tubuh di antara pusar dan lutut.

Itu dia 7 Jenis Pandangan Lelaki kepada Wanita berdasarkan Hukum Fiqh.

Tinggalkan Komentar