Apakah Masa Iddah Berakhir dengan Aborsi?

Artikel ini adalah upaya untuk menjawab pertanyaan ‘Apakah Masa Iddah Berakhir dengan Aborsi?’. Penulis secara singkat dan jelas menjawab pertanyaan tersebut dengan berpedoman pada alQuran dan pendapat ulama Syafi’iyah. Untuk mengetahui jawabannya mari kita baca artikel berikut.

Kapan berakhirnya masa iddah bagi wanita hamil?

Wanita yang bercerai dengan suaminya, baik sebab cerai mati ataupun cerai talak, akan melewati sebuah masa terlarang untuk menikah atau masa tunggu yang dikenal sebagai masa iddah.

Salah satu faidah dari masa iddah tersebut selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah juga adalah untuk memastikan tidak ada pembuahan di dalam rahim sehingga hal yang berkaitan dengan nasab anak menjadi jelas.

Adapun seorang wanita hamil periode masa iddah akan berakhir hingga ia melahirkan anak dalam kandungan. Hal ini telah dijelaskan dalam Alquran Surah At-Thalaq ayat 4:

وَأُوْلٰتُ ٱلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “Dan perempuan perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”.

Apakah masa iddah berakhir dengan aborsi?

Yang menjadi masalah adalah jika seorang janda melakukan aborsi (menggugurkan kehamilan) apakah tindakan aborsi dengan menggunakan obat atau cara lain yang dilakukan oleh janda tersebut dapat berdampak terhadap berakhirnya masa iddah?

Apakah aborsi termasuk pada yang dimaksud dalam ‘melahirkan kandungan’ yang menjadi akhir masa iddah wanita hamil?

Dalam menjawab pertanyaan ini, Syekh Muhammd bin Ahmad Al-Bajuri dalam kitabnya Hasyiyyah Al-Bajury Juz 2 halaman 197 menjelaskan:

وَلَا تَنْقَضِي الْعِدَّةُ إِلَّا بِوَضْعِهِ وَلَوْ بِدَوَاءٍ

Artinya: “Masa iddah bagi wanita hamil itu tidak dapat berakhir kecuali sebab melahirkan anak yang ada dalam kandungannya,meskipun anak itu lahir disebabkan bantuan obat atau cara lain”

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa masa iddah dapat berakhir dengan lahirnya anak yang ada dalam kandungan seorang wanita baik lahirnya dengan cara normal ataupun dengan bantuan obat-obatan (aborsi).

BACA JUGA: Hukum Aborsi dalam Fiqh Islam

Demikian penjelasan persoalan berakhirnya masa iddah dengan aborsi. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bissawab.

Penulis: Ahmad Yaafi Kholilurrahman – Alumni Al-Amien Jember. Follow IG-nya di @Yaafie_17

Tinggalkan Komentar