Macam-Macam Murokkab atau Tarkib

Macam-macam Murokkab atau Tarkib

Pembahasan kali ini adalah macam-macam murokkab atau tarkib. Kurang lebihnya pembahasan kali ini bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti, Apakah murrokab itu? Terdiri dari apa saja kah murokkab itu? Berapa macam-macam murokkab itu? Di sini akan digunakan istilah Murokkabnya saja karena tidak berbeda antara murokkab dan tarkib. Agar lebih singkat mari kita simak pembahasan berikut ini.

Daftar isi

Pengertian Murokkab ( المركّب )

Murokkab adalah Qoul yang dibuat dari dua kalimah atau lebih, baik memberikan faidah tammah/ فائدة تامّة (pemahaman yang sempurna) maupun faidah naqishoh/ فائدة ناقصة (pemahaman yang tidak sempurna).

:نحو

(النَّجَاةُ فِي الصِّدْقِ (فائدة تامّة

(صَوْتُ الطَّيْرِ الْأَبْيَضِّ (فائدة ناقصة

Pembagian Murokkab

Murokkab dibagi menjadi enam yaitu: isnadi, idhofi, bayani, athfi, mazji, dan adadi.

macam-macam murokkab atau tarkib
macam-macam murokkab atau tarkib

1. Murokkab Isnadi ( المركّب الإسناديّ )

Murokkab Isnadi adalah Murokkab yang terdiri dari musnad dan musnad ilaih. Pembahasannya sebagai berikut:

Isnad ( الإسناد ) adalah memberi hukum dengan sesuatu atas sesuatu yang lain. Seperti putusan/hukum atas Zuhair dengan sifat rajin pada contoh:

(Zuhair adalah orang yang rajin) زُهَيْرٌ مُجْتَهِدٌ

musnad dan musnad ilaih mahkum bih dan mahkum alaih
contoh murokkab isnadi

Mahkum bih ( المحكوم به ) disebut juga sebagai musnad ( المسند ). Dan mahkum alaih ( المحكوم عليه ) disebut juga sebagai musnad ilaih ( المسند إليه ).

Musnad adalah sesuatu yang anda jadikan hukum atas sesuatu yang lain. Pada contoh di atas maka “مُجْتَهِدٌ” adalah musnad.

Musnad ilaih adalah sesuatu yang anda hukumi atasnya dengan sesuatu yang lain. Pada contoh di atas maka “زُهَيْرٌ” adalah musnad ilaih.

Murokkab Isnadi juga bisa disebut sebagai jumlah. Maka dari itu Pengertian Murokkab Isnadi dan pengertian jumlah adalah sama.

BACA JUGA: Kalam dan Bagian-Bagian Kalam

Agar lebih jelas bisa dilihat seperti gambar di bawah ini:

musnad dan musnad ilaih
musnad dan musnad ilaih

“الحلم” adalah musnad ilaih karena ada yang disandarkan kepadanya yakni “زين” dan juga orang yang berbicara menghukumi atas “الحلم” dengan “زين”. Maka dari itu “زين” adalah musnad karena “زين” disandarkan kepada “الحلم” dan dengan “زين” pula orang yang berbicara menghukumi atas “الحلم”.

Sedangkan pada contoh “المجتهد”, “ يفلح المجتهد” merupakan musnad ilaih dan “يفلح” merupakan musnad.

Posisi Musnad dan Musnad ilaih

Untuk lebih mempermudah yang menempati posisi musnad ilaih adalah fa’il, naibul fa’il, mubtada’, isim kana wa akhwatuha, isim laisa wa akhwatuha, isim inna wa akhwatuha, dan isim la an-nafiyah lil jinsi. Pembahasan masing-masing yang telah disebutkan tadi akan kita bahas pada kesempatan berikutnya.

Sedangkan yang menemapati posisi musnad adalah fi’il, isim fi’il, khobarnya mubtada’, khobarnya kana wa akhwatuha, khobarnya inna wa akhwatuha, khobarnya laisa wa akhwatuha, dan khobarnya la an-nafiyah lil jinsi. Pembahasan masing-masing yang telah disebutkan tadi akan kita bahas pada kesempatan berikutnya.

2. Murokkab Idlofi ( المركّب الإضافيّ )

Murokkab Idlofi adalah sesuatu yang tersusun dari mudlof dan mudlof ilaih.

:نحو

(Pedang Muhammad) سَيْفُ مُحَمَّدٍ

Hukum mudlof ilaih (bagian kedua dari murokkab idlofi) adalah dibaca jarr selamanya.

Susunan idlofi seperti penjelasan di atas terdiri dari dua isim, dan diantara kedua isim tadi pasti men-taqdir-kan salah satu huruf dari lam ( ل ), min ( من ), dan fi ( في ).

men-taqdir-kan lam ( ل )

:نحو

كِتَابُ زَيْدٍ

Kitab Zaid” maksudnya adalah kitab milik zaid

men-taqdir-kan min ( من )

:نحو

خَاتَمُ فِضَّةٍ

Cincin perak” maksudnya adalah cincin (terbuat) dari perak.

men-taqdir-kan fi ( في )

:نحو

صَوْمُ النَّهَارِ

Puasa siang” maksudnya adalah puasa di siang hari.

3. Murokkab Bayani ( المركّب البيانيّ )

Murokkab Bayani adalah setiap dua kalimah yang di mana kalimah yang kedua menjelaskan makna kalimah yang pertama. Murokkab bayani dibagi menjadi tiga bagian, antara lain:

  • Murokkab Washfi ( مركّب وصفيّ )

Murokkab washfi adalah susunan yang terdiri dari shifat ( الصّفة ) dan maushuf ( الموصوف ).

:نحو

أَكْرَمْتُ التِّلْمِيْذَ الْمُجْتَهِدَ

“Aku memuliakan murid yang rajin”

Pada contoh diatas, “التِّلْمِيْذَ” adalah maushuf/yang diberi sifat dan “الْمُجْتَهِدَ” adalah shifat/sifat.

  • Murokkab Taukidi (مركّب توكيديّ  )

Murokkab Taukidi adalah susunan yang terdiri dari muakkid ( مُؤَكِّد ) dan muakkad (مُؤَكَّد  ).

:نحو

أَكْرَمْتُ الْقَوْمَ كُلَّهُمْ

Aku memuliakan sebuah kaum seluruhnya

Pada contoh diatas, “الْقَوْمَ” adalah muakkad/yang dikuatkan dan “كُلُّهُمْ” adalah muakkid/yang menguatkan.

  • Murokkab Badali (مركّب بدليّ  )

Murokkab badali adalah susunan yang terdiri dari badal ( البدل ) dan mubdal minhu ( المبدل منه ).

:نحو

جَاءَ خَلِيْلٌ أَخُوْكَ

Telah datang Kholil Saudaramu

Pada contoh di atas, “خَلِيْلٌ” adalah mubdal minhu/yang digantikan, sedangkan “أَخُوْكَ” adalah badal/pengganti.

4. Murokkab Athfi ( المركّب العطفيّ )

Murokkab Athfi adalah susunan yang terdiri dari ma’thuf ( المعطوف ) dan ma’thuf alaih ( المعطوف عليه ), dan diantara keduanya terdapat perantara huruf athaf.

:نحو

يَأْكُلُ زَيْدٌ وَهِنْدٌ الرَّغِيْفَ وَالْجَبْنَ

Zaid dan Hindun sedang makan roti dan keju

Pada contoh di atas, “زَيْدٌ” dan “الرَّغِيْفَ” adalah ma’thuf alaih, lalu huruf “و” adalah huruf athaf, sedangkan “هِنْدٌ” dan “الْجَبْنَ” adalah ma’thuf.

Hukum ma’thuf (bagian yang jatuh setelah huruf athaf) adalah mengikuti ma’thuf alaih (bagian yang jatuh sebelum huruf athaf) dalam segi i’rob.

5. Murokkab Mazji ( المركّب المزجيّ )

Murokkab Mazji adalah setiap dua kalimah yang disusun dan dijadikan satu kalimah (penggabungan dua kalimah menjadi satu kalimah).

BACA JUGA: CONTOH TARKIB MAZJI LENGKAP BESERTA ARTINYA

:نحو

بَعْلَبَكَّ

بَيْتَ لَحْمَ

حَضْرَ مَوْتَ

سِيْبَوَيْهٍ

صَبَاحَ مَسَاءَ

شَذْرَ مَذْرَ

Jika murokkab mazji merupakan ‘alam (nama) maka i’robnya sama dengan i’robnya isim ghoiru munshorif.

:نحو

بَعْلَبَكُّ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ

(Ba’labakk adalah negara yang damai)

سَكَنْتُ بَيْتَ لَحْمَ

(Aku telah tinggal di Betlehem)

سَافَرْتُ إِلَى حَضْرَ مَوْتَ

(Aku telah berpergian ke Hadramaut)

Kecuali jika bagian kedua merupakan “وَيْهٍ”, maka ia hukumnya mabni ala al-kasri selamanya.

:نحو

سِيْبَوَيْهٍ عَالِمٌ كَبِيْرٌ

(Sibawaih adalah seorang alim yang besar)

رَأَيْتُ سِيْبَوَيْهٍ

(Aku telah melihat Sibawaih)

قَرَأْتُ كِتَابَ سِيْبَوَيْهٍ

(Aku telah membaca kitab Sibawaih)

Dan jika bukan ‘alam maka kedua bagian dari murokkab mazji berhukum mabni fathah.

:نحو

زُرْنِيْ صَبَاحَ مَسَاءَ

(Kunjungilah aku pada pagi dan sore)

أَنْتَ جَارِيْ بَيْتَ بَيْتَ

(Kamu adalah tetanggaku sangat dekat sampai menempel antar rumahnya)

6. Murokkab Adadi ( المركّب العدديّ )

Murokkab adadi adalah dua bilangan yang di antaranya terdapat huruf athaf yang di-taqdir-kan. Yaitu bilangan antara sebelas sampai sembilan belas. Baik berbentuk ashli/sederhana ( أصلي )

seperti أَحَدَ عَشَرَ – تِسْعَةَ عَشَرَ

maupun berbentuk tartibi/urutan ( ترتيبي )

seperti الحَادِي عَشَرَ – التَّاسِعَ عَشَرَ .

Murokkab Adadi termasuk dari murokkab mazji. Adapun bilangan واحد وعشرون – تسعة وتسعين  (dua puluh satu sampai sembilan puluh sembilan) tidak termasuk ke dalam murokkab adadi, melainkan murokkab athfi, karena huruf athafnya disebutkan.

Hukum Murokkab Adadi

Hukum kedua bagian dari murokkab adadi adalah wajib dibaca fathah baik ketika rafa’, nashab, maupun jarr.

:نحو

(جَاءَ أَحَدَ عَشَرَ رَجُلاً (رفع

(رَأَيْتُ أَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا (نصب

(أَحْسَنْتُ إِلَى أَحَدَ عَشَرَ فَقِيْرًا (جرّ

Atau dengan kata lain kedua bagiannya tersebut berhukum mabni fathah kecuali “إثنا عشر “. Karena bagian awal dari “إثنا عشر” mempunyai i’rob sebagaimana i’rob isim tatsniyah. Ketika rofa’ menggunakan alif dan ketika nashab dan jarr menggunakan ya’.

:نحو

(جَاءَ إِثْنَا عَشَرَ رَجُلاً (رفع

(رَأَيْتُ إِثْنَيْ عَشَرَ كَوْكَبًا (نصب

(أَحْسَنْتُ إِلَى إِثْنَيْ عَشَرَ فَقِيْرًا (جرّ

Sedangkan Adad yang mengikuti wazan “فاعل” atau adad tartibi seperti “الحَادِي عَشَرَ – التَّاسِعَ عَشَرَ” hukumnya adalah mabni ala fath kedua bagiannya.

:نحو

جَاءَ الرَّابِعَ عَشَرَ

رَأَيْتُ الرَّابِعَةَ عَشْرَةَ

مَرَرْتُ بِالْخَامِسَ عَشَرَ

Kecuali adad yang bagian awalnya diakhiri dengan huruf ya’, maka bagian awalnya berhukum mabni ‘ala sukun.

:نحو

جَاءَ الْحَادِي عَشَرَ وَالثَّانِي عَشَرَ

رَأَيْتُ الْحَادِي عَشَرَ وَالثَّانِي عَشَرَ

مَرَرْتُ بِالْحَادِي عَشَرَ وَالثَّانِي عَشَرَ

BACA JUGA: HUKUM ADAD MA’DUD

Demikian pembahasan mengenai macam-macam murokkab atau tarkib. Semoga bisa bermanfaat

Tinggalkan Komentar