Pengertian Qurban atau Tadlhiyyah – Ibadah Spesial Hari Raya Idul  Adha

Pengertian Qurban atau Tadlhiyyah – Ibadah Spesial Hari Raya Idul  Adha

Pengertian Qurban atau Tadlhiyyah/Udlhiyyah

Qurban secara bahasa artinya adalah mendekat. Sedangkan dalam literatur fiqh klasik, ibadah qurban disebut dengan istilah tadlhiyyah (تَضْحِيَّة) dan hewan qurban disebut sebagai udlhiyyah (أُضْحِيَّة). Udlhiyyah bisa dibaca kasrah hamzahnya menjadi idlhiyyah, sedangkan huruf ya’-nya boleh dibaca takhfif dan bisa tasydid.

Dari segi istilah syariat, qurban atau udlhiyyah adalah nama bagi hewan ternak berkaki empat yang disembelih pada hari raya idul adha sampai hari terakhir dari hari tasyriq bertujuan untuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah Taala.

Penamaan udlhiyyah berasal dari kata dluha, yakni awal waktu pelaksanaan ibadah ini. Sedangkan mengapa ibadah ini disebut juga sebagai qurban, karena tujuan ibadah ini yakni untuk ber-taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah).

Dalil Mengenai Qurban

Dalil-dalil ibadah ini adalah:

Q.S. Al-Kautsar: 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan menyembelihlah (udlhiyyah)

Q.S. Al-Hajj: 36:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ

Dan unta itu Kami jadikan ia bagi kalian sebagian dari syiar-syiar Kami terdapat kebaikan di dalamnya bagi kalian

Hadits yang diriwayatkan dari Anas radliyallahu anhu:

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Nabi shallalahu alaihi wa sallama berqurban dengan dua kambing gibas yang berwarna putih campur hitam dan yang bertanduk keduanya, Beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, membaca basmalah, membaca takbir, dan meletakkan kakinya di antara leher dan badan kedua hewan tersebut. [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Mengenai makna ‘الأملح’ para ulama’ berbeda pendapat. Ada yang mengatakan yang dimaksud al-amlah adalah putih bersih, ada juga yang mengatakan bahwa ia adalah yang putihnya lebih banyak daripada hitamnya, dan ada pula yang sebaliknya.

Hukum Qurban

Sunnah Muakkadah

Dalam madzhab Syafii, qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah.  Artinya mendapatkan pahala jika dilakukan dan tidak mendapatkan dosa jika ditinggalkan, namun ia memiliki anjuran yang sangat kuat untuk dikerjakan karena menjadi salah satu syiar Islam dalam bulan Dzul Hijjah.

Sebagaimana keterangan yang diambil dari Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab karangan Imam Nawawi, hal. 383 jilid 8:

أَمَّا الْأَحْكَامُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ التَّضْحِيَةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَشِعَارٌ ظاهر يَنْبَغِي لِلْقَادِرِ عَلَيْهَا الْمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَلَا تَجِبُ بِأَصْلِ الشَّرْعِ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَلِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ الْوُجُوبِ فَإِنْ نَذَرَهَا لَزِمَتْهُ كَسَائِرِ الطَّاعَاتِ

Adapun hukum-hukum maka Imam asy-Syafi’i dan Para Sahabat (ulama’ syafiiyyah) berpendapat bahwa tadlhiyyah (berqurban) berhukum sunnah muakkadah, dan (juga) syiar nyata yang sebaiknya dipertahankan oleh orang yang mampu melaksanakannya. Dan (tadlhiyyah) tidak diwajibkan berdasarkan hukum pokok syar’i sebagaimana dalil yang telah disebutkan oleh Pengarang dan juga karena hukum asalnya yaitu tidak adanya kewajiban. Apabila seseorang bernadzar qurban maka berqurban menjadi wajib bagi orang tersebut sebagaimana ketaatan-ketaatan (ibadah-ibadah) yang lain.

Wajib

Ketaatan atau ibadah kepada Allah yang di-nadzar-i menjadi berhukum wajib. Begitu pula dengan ibadah qurban. Nadzar dalam melaksanakan tadlhiyyah (berqurban) menjadikannya berhukum wajib.

Sebagaimana keterangan dalam kitab asy-Syarqawi ‘ala at-Tahriri karangan Syaikh Zakariya al-Anshori dalam Bab Al-Udlhiyyah, qurban yang dinadzari (udlhiyah al-madzurah) dan qurban yang ditentukan (udlhiyyah al-mu’ayyanah) baik yang sejak awal (ibtida’an) maupun dalam tanggungan (fi adz-dzimmah) berhukum wajib.

Termasuk udlhiyyah al-mandzurah ibtida’an adalah semisal seseorang berkata, “Untuk Allah, wajib atas saya berqurban dengan kambing ini”.

Dan termasuk udlhiyyah al-madzurah fi adz-dzimmah semisal seseorang berkata, pertama, “Untuk Allah, wajib atas saya berkurban”, yang kedua ia berkata, “Untuk Allah, wajib atas saya berkurban dengan kambing ini”.

Kemudian termasuk udlhiyyah al-muayyanah ibtida’an semisal orang berkata, “Aku menjadikan hewan ini sebagai hewan qurban”.

Yang terakhir, termasuk udlhiyyah al-muayyanah fi adz-dzimmah semisal seseorang berkata pertama, “Untuk Allah, wajib atas saya berkurban”, yang kedua ia berkata, “Aku menjadikan hewan ini sebagai qurban dalam tanggungan saya”. Keempat contoh ini termasuk qurban wajib, sehingga orang yang melaksanakannya beserta keluarganya diharamkan untuk menerima pembagian hasil daging tersebut. Kesimpulannya, agar berqurban tidak menjadi wajib, tidak perlu mengucapkan sesuatu yang menjurus pada mewajibkan diri sendiri dalam berqurban atau mengucapkan sesuatu yang menjurus pada menjadi tertentunya hewan sebagai qurban.

Sunnah Kifayah

Qurban juga berhukum sunnah kifayah. Artinya ketika satu anggota keluarga (misal: ayah) berqurban, maka seluruh anggota keluarga yang lain telah gugur dalam melaksanakannya namun tetap pahala ibadah tersebut merata ke seluruh anggota keluarga yang lain (ahl al-bait).

Ditulis oleh Mudhofar

Sumber:

1. Asy-Syarqawi ‘ala at-Tahriri

2. Al-Majmu’ ‘ala al-Muhadzdzab

Tinggalkan Komentar